Papua Tengah Diputuskan Melalui UU, bukan SK

Konseptor hadirnya Provinsi Papua Tengah, Drs. Anselmus Petrus Youw, M.Si membantah semua isu yang beredar di kalangan masyarakat yang mengatakan Provinsi Papua Tengah hadir dengan Surat Keputusan (SK). Yang benar, menurut AP Youw, Papua Tengah hadir dengan Undang-Undang (UU).

Pihaknya mengharapkan agar semua masyarakat di wilayah Papua Tengah tidak mendengarkan isu-isu yang tidak benar. Karena dengan UU maka secara otomatis pemerintah pusat akan menunjuk siapa Carateker Gubernur Provinsi Papua Tengah. Hingga saat ini dirinya masih mengurus sejumlah persyaratan terkait pembentukan Provinsi Papua Tengah. Karena sudah ada keputusan bahwa provinsi dan kabupaten kota pemekaran yang mengurus pesyaratan lebih cepat akan juga dipercepat oleh pemerintah pusat.

“Tidak benar dikatakan Provinsi Papua Tengah hadir dengan SK, tetapi sesungguhnya Provinsi Papua Tengah yang sedang diperjuangkan kehadirannya pada tahun 2013 ini akan hadir dengan UU, yang selanjutnya hadir pula seorang penjabat Carateker Gubernur,” kata Anselmus Petrus Youw melalui sambungan teleponnya, Minggu (24/3) dari Jakarta. Dikatakan AP Youw, ibu kota Provinsi Papua Tengah telah resmi terletak di Kabupaten Nabire sesuai bunyi UU yang ada. Sehingga sekarang tinggal kelengkapan beberapa persyaratan lagi dan selanjutnya kita sambut kehadiran Provinsi Papua Tengah yang telah lama dinanti-natikan ini.

“Yang jelas Provinsi Papua Tengah bukan hadir dengan SK, tetapi hadirnya Provinsi ini dengan Undang–Undang. Masyarakat jangan dengan isu-isu tersebut dan Provinsi Papua Tengah akan hadir juga di tahun 2013 itu pasti,hanya bulan berapa atau tanggal berapa saya juga belum tahu,” tuturnya.

(Sumber : Papuapos Nabire)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *