Panwas Nabire Ingatkan 29 Potensi Rawan Pelanggaran Yang Sering Terjadi Pada Pelaksanaan Kampanye
Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Nabire, Yeremias Degei Spd menjelaskan saat ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire telah memasuki tahapan kampanye tertutup yang mana dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan 29 potensi rawan pelanggaran yang sering terjadi pada pelaksanaan kampanye.
Menurut Yeremias Degei beberapa faktor atau potensi yang dapat menyebakan pelanggaran pada masa kampanye antara lain pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan oleh KPU, melakukan kampanye di tempat yang dilarang seperti Rumah Ibadah dan Rumah Sakit, adanya Black Campaign atau kampanye hitam yang memfitnah salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas Negara untuk keperluan kampanye, dan terdapat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menyampaikan materi materi kampanye pada kegiatan sosial masyarakat.
Lanjut dikemukakan apabila ada spanduk atau baliho yang ditemukan di luar dari yang dicetak oleh KPU maka Panwas akan melakukan beberapa langkah langkah antara lain menyurat ke KPU dan pemberitahuan tertulis kepada pasangan calon yang memiliki spanduk atau baliho tersebut untuk menurunkan sendiri spanduk dan baliho tersebut apabila pemberitahuan tidak dilaksanakan maka KPU, Panwas, pihak Kepolisian dan SatPol PP akan menurunkan spanduk atau baliho yang melanggar hukum.
(RRI Nabire)
Tinggalkan Balasan