Muhammad Rizal Akhiri Masa Jabatan, Yedivia Rum Jabat Kajari Nabire yang Baru

Muhammad Rizal Akhiri Masa Jabatan, Yedivia Rum Jabat Kajari Nabire yang Baru

(Muhammad Rizal Akhiri Masa Jabatan, Yedivia Rum Jabat Kajari Nabire yang Baru)

Nabire, Kepala Kejaksaaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH., akan mengakhiri tugasnya setelah bertugas sejak Maret 2021 hingga Agustus 2022 di Nabire.

Hal itu disampaikan Kajari, Muhammad Rizal, kepada Nabire.Net, Senin (22/08/2022).

Kepada Nabire.Net. Kajari Muhammad Rizal menjelaskan bahwa serah terima jabatan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus di Kejaksaan Tinggi Papua.

“Mulanya direncanakan Senin pekan depan, namun bertabrakan dengan giat kunjungan Pimpinan dari Sorong sehingga dimundurkan tanggal 26 Agustus 2022,” kata Muhammad Rizal.

Adapun Muhammad Rizal bersama Istri, Ny.Siti Arfiyah, S.Si, akan bertugas di Sorong sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

Sementara pengganti Muhammad Rizal yaitu Yedivia Rum, SH., MH., yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.

Saat ditanya kapan akan dilakukan lepas sambut Kajari Nabire yang lama dengan yang baru, Muhammad Rizal mengatakan, akan diinfokan selanjutnya setelah fix tanggalnya.

Selama menjabat sebagai Kajari Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH., banyak kebijakan yang berasal dari pusat yang dilaksanakan di Nabire, diantaranya penghentian perkara secara Restorative Justice

(Baca Juga : Kejari Nabire Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Terhadap Tersangka Amos Tebai)

(Baca Juga : Permohonan Restorative Justice Kejari Nabire Untuk Kasus Tindak Pidana Pencurian Disetujui)

(Baca Juga : Permohonan Restorative Justice Kejari Nabire Untuk Kasus Tindak Pidana Pencurian Disetujui)

Selain itu, bersama dengan Wakil Kajati Papua, Kajari Nabire juga meresmikan Rumah Restorative Justice di Nabire.

(Baca Juga : Wakil Kajati Papua Resmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire)

Restorative Justice merupakan salah satu penyelesaian penangan perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarakan Keadilan Restoratif, dikarenakan telah mencapai perdamaian dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya, yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Mengingat proses pelaksanaan perdamaian ini membutuhkan tempat dan ruang sehingga diambil inisiatif membuat Rumah Restoratif Justice.

[Nabire.Net]


2 Responses to Muhammad Rizal Akhiri Masa Jabatan, Yedivia Rum Jabat Kajari Nabire yang Baru

  1. fadli berkata:

    Very good article! We will be linking to this great post on our website. Keep up the good writing. Please Visit out website PTS Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *