Kejari Nabire Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Terhadap Tersangka Amos Tebai

Kejari Nabire Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Terhadap Tersangka Amos Tebai

(Kejari Nabire Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Terhadap Tersangka Amos Tebai)

Nabire, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, untuk ketiga kalinya di tahun 2022 ini, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara pidana atas nama tersangka Amos Tebai.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan pada hari Rabu (20/04/2022). Tersangka Amos Tebai disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Nabire.

(Baca Juga : Kejari Nabire Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Terhadap Tersangka ADM)

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, S.H., M.H., Kasi Pidum Royal Sitohang, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara Maryo Sapulete, S.H. selaku Penuntut Umum yang memfasilitasi dalam upaya perdamaian, proses perdamaian melalui mediasi penal.

(Baca Juga : Wakil Kajati Papua Resmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire)

Sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban, yang akhirnya dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Rabu, 20 April 2022 di Rumah Restorative Justice Kejari Nabire.

Kini Amos Tebai bebas tanpa syarat, dan dapat kembali ke lingkungan masyarakat.

[Nabire.Net/Kejaksaaan Negeri Nabire]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *