MK Tolak Permohonan Perkara Pilkada Nabire Pasangan YUDA

(MK Tolak Permohonan Perkara Pilkada Nabire Pasangan YUDA)

Nabire, Mahkamah Konstitusi RI melaksanakan sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021 untuk nomor perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021, rabu (29/09/21).

Sidang pengucapan putusan untuk nomor perkara 150 dimulai pukul 15.32 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Majelis hakim yang memimpin persidangan atas nama Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, didampingi delapan hakim MK lainnya.

(Baca Juga : MK Tolak Permohonan Perkara Pilkada Nabire Pasangan FRANSBRO)

Adapun perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pasangan FX Mote/Tabroni Cahya (FRANSBRO) dan permohonan perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pasangan Yufinia Mote/Muhammad Darwis (YUDA).

Persidangan terakhir yang dilakukan MK terkait kedua permohonan perkara diatas, dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu.

(Baca Juga : MK Lanjutkan Sidang Permohonan Pilkada Nabire)

Majelis Hakim MKRIĀ  dalam amar putusannya untuk nomor perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :

  1. Menyatakan eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum

  2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Dalam Pokok Permohonan :

  1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

  2. Menyatakan sah keputusan KPU kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kav/VIII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan penyelenggaraan PSU Pilbup Nabire tahun 2021, bertanggal 3 Agustus 2021

  3. Memerintahkan Termohon (Red:KPU Nabire) untuk menetapkan pasangan Calon Terpilih dalam Pilbup Nabire tahun 2020

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, nomor urut 2, Mesak Magai dan Ismail Jamaludin, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Nabire 2020.

Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, selasa tengah malam (03/08/21).

(Baca Juga : KPU Nabire : Mesak Magai/Ismail Jamaludin Raih Suara Terbanyak PSU Pilkada)

Pasangan Mesak Magai/Ismail Jamaludin meraih 25.259 suara, jauh mengungguli pasangan lainnya yakni Yufinia Mote/Muhammad Darwis dengan raihan 18.184 suara, dan pasangan FX Mote/Tabroni Cahya dengan jumlah suara sebanyak 16.135.

[Nabire.Net]



One Response to MK Tolak Permohonan Perkara Pilkada Nabire Pasangan YUDA

  1. Heri berkata:

    Sudah jelas 2 kali bertarung hasilnya selalu menang… Mau apa lagi!!!? Sudahlah., Kita tidak butuh pemimpin yang hanya mementingkan dinasti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *