MK Menangkan Pasangan Natalis Tabuni-Yan Kobogoyauw Dalam Sidang Gugatan Pilkada Intan Jaya

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Pilkada kabupaten Intan Jaya, selasa 29 Agustus 2017, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan hasil pemungutan suara ulang di 7 TPS di Intan Jaya tanggal 11 juli 2017 sah.

Dengan demikian Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon setelah dilakukan penggabungan dalam pemungutan suara di kabupaten Intan Jaya adalah sebagai berikut :

1. Pasangan nomor urut 1 6.167 suara

2. Pasangan nomor urut 2 34.395 suara

3. Pasangan nomor urut 3 36.883 suara

4. Pasangan nomor urut 4 1856 suara

Di akhir sidang, MK memerintahkan KPU melaksanakan keputusan ini.

Sementara itu, simpatisan pasangan nomor urut dua yang tidak menerima putusan ini menggelar demonstrasi di depan gedung MK. Mereka menyatakan menolak putusan tersebut dan meminta bertemu dengan sembilan hakim konstitusi yang memutus. Sejumlah anggota kepolisian sudah disiagakan untuk mengamankan gedung.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *