Mantan Kapolres Boven Digul Diusulkan Dipecat
Mantan Kapolres Boven Digoel berinisial AKBP PS diusulkan dipecat dan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Pasalnya, yang bersangkutan diduga korupsi dana pengamanan Pemilukada Boven Digoel tahun 2010 lalu senilai Rp500 Juta dari total dana Rp2 miliar, menyusul keputusan sidang Komite Kode Etik Kepolisian RI yang digelar Polda Papua di Aula Rasta Samara, Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (29/8).
Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Papua Kombes (Pol) Usman Heri Purwono,S.H., melalui Subbid Wabprof AKBP M. Duwila,S.H.,M.H., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (30/8) membenarkan Komite Kode Etik Kepolisian RI memutuskan tersangka mantan Kapolres Boven Digoel diusulkan dilakukan PTDH. Pasalnya, tersangka diduga korupsi dana pengamanan Pemilukada Boven Digoel tahun 2010 lalu senilai Rp500 Juta dari total dana Rp2 miliar, ketika tersangka menjabat Kapolres Boven Digoel pada saat Pemilukada Boven Digoel 31 Agustus 2010 lalu.
Kronologisnya, dana pengamanan Pemilukada Boven Digoel tahun 2010 lalu telah ditransfer Bendahara Pemerintah Daerah Boven Digoel melalui rekening BRI ke rekening Kabag Keuangan Polres Boven Digoel. Masing-masing tahap I Rp1,5 miliar dan tahap II Rp500 Juta.
Usman Heri Purwono menjelaskan, dana pengamanan Pemiliukada Boven Digoel senilai Rp500 Juta dari total dana Rp2 miliar yang seharusnya digunakan untuk dana pengamanan Pemilukada Boven Digoel, ternyata diduga dikorupsi oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Karena itu, kata Usman Heri Purwono, Komite Kode Etik Kepolisian RImemutuskan tersangka terbukti melanggar Pasal 11 Ayat 1 Huruf A Pasal 13 Ayat 1, Junto Porkab Nomor 20 Tahun 2011. Kemudian juga Pasal 14 Ayat 1 Huruf B, Permen Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 3 Huruf B, Dan Pasal 5 Huruf A, Dan Pasal 8 Ayat 1 serta Peraturan Kapolda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik TNI/Polri.
Berdasarkan itu, Usman Heri Purwono, pihaknya menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi PTDH, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 4 Huruf B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
(Sumber : Bintangpapua.com)
Tinggalkan Balasan