Mantan Kapolres Boven Digul Diusulkan Dipecat

Mantan Kapolres Boven Digoel berinisial AKBP PS diusulkan dipecat dan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Pasalnya,  yang bersangkutan diduga korupsi dana pengamanan Pemilukada  Boven Digoel  tahun 2010 lalu  senilai Rp500  Juta dari total  dana   Rp2 miliar, menyusul keputusan sidang  Komite Kode Etik Kepolisian RI  yang digelar  Polda Papua di Aula Rasta Samara, Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (29/8).

Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Papua Kombes (Pol) Usman Heri Purwono,S.H., melalui Subbid Wabprof AKBP M. Duwila,S.H.,M.H., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (30/8) membenarkan Komite Kode Etik Kepolisian RI  memutuskan  tersangka  mantan Kapolres  Boven Digoel diusulkan dilakukan PTDH. Pasalnya,  tersangka diduga korupsi dana pengamanan Pemilukada  Boven Digoel  tahun 2010 lalu  senilai Rp500  Juta dari total  dana   Rp2 miliar, ketika   tersangka  menjabat Kapolres Boven Digoel pada saat Pemilukada Boven Digoel 31 Agustus  2010 lalu.

Kronologisnya, dana pengamanan Pemilukada  Boven Digoel tahun 2010 lalu telah ditransfer Bendahara Pemerintah Daerah Boven Digoel melalui rekening BRI ke rekening Kabag Keuangan Polres Boven Digoel. Masing-masing   tahap I Rp1,5 miliar dan tahap II Rp500 Juta.

Usman Heri Purwono menjelaskan, dana  pengamanan Pemiliukada Boven Digoel  senilai Rp500  Juta dari total  dana   Rp2 miliar  yang seharusnya digunakan  untuk  dana pengamanan Pemilukada  Boven Digoel, ternyata diduga dikorupsi oleh  tersangka untuk  keperluan pribadi.

Karena  itu, kata  Usman Heri Purwono,  Komite Kode Etik Kepolisian RImemutuskan tersangka  terbukti melanggar Pasal 11 Ayat 1 Huruf A Pasal 13 Ayat 1, Junto Porkab Nomor 20 Tahun 2011. Kemudian juga Pasal 14 Ayat 1 Huruf B, Permen Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan Pasal 3 Huruf B, Dan Pasal 5 Huruf A, Dan Pasal 8 Ayat 1 serta Peraturan Kapolda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik TNI/Polri.

Berdasarkan itu, Usman Heri Purwono, pihaknya menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi PTDH, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 4 Huruf B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

(Sumber : Bintangpapua.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *