Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dinyatakan Bebas
Mimika, 24 Februari 2025 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mimika, Mansur Yunus Gaffur mengatakan, mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.
“Sesuai SK, mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibebaskan pada Minggu 23 Februari 2025 kemarin,” katanya, Senin (24/2/2025).
Dikatakan, bebasnya Eltinus Omaleng tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
“Laporannya ke Kejaksaan Megeri Makassar dan Bapas Makassar,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara tindak pidana khusus Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika.
Dalam amar putusan kasasi menyebutkan Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Tinggalkan Balasan