Mantan Bupati Merauke Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Souvenir Kulit Buaya

 

Kepolisian Daerah Papua menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan souvenir kulit buaya tahun anggaran 2008-2009 yang merugikan Negara Rp 18.490.838.625. Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Bupati Merauke inisial JGG, mantan Wakil Bupati inisial W, dan YS, Sekda Kabupaten Merauke.

Direskrimsus Polda Papua Kombes (Pol) Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, Senin (24/6) mengatakan, Polda Papua sudah sejak tahun lalu menyelidiki kasus tersebut. Sesuai audit BPKP Perwakilan Jayapura memang telah terjadi penyelewengan penggunaaan anggaran dari APBD Kabupaten Merauke untuk pengadaan souvenir senilai Rp 18 Miliar lebih.

Dari hasil penyidikan, ditetapkanlah salah satu staf pemerintahan Kabupaten Merauke, NM sebagai tersangka atas kasus itu bersamaan dengan staf keuangannya berinisial KA.

Dari keterangan kedua tersangka itulah, dikembangkan tersangka lainnya yakni W, mantan Wakil Bupati Merauke, sementara ini menjabat sebagai Asisten III Setda Provinsi Papua. Kemudian JR, mantan Sekda Merauke menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan mantan  bupatinya, JGG.

“Kasus ini langsung ditangani oleh Mabes Polri, selain itu melalui informasi juga, JGG selalu mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” jelasnya.

Untuk mempermudah pengungkapan kasus korupsi tersebut, kata Setyo, kasus ini dipecah menjadi 3 berkas (displit). Bareskrim Mabes Polri menangani kasus JGG, sedangkan Direskrimsus Polda Papua tangani kasus, W dan JR. sedangkan NA dan KA ditangani penyidik dari Polres Merauke bekerja sama dengan Reskrimsus Polda Papua.

Khusus NA dan KA, 1 Juli mendatang akan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Merauke atau tahap dua lantaran berkas perkaranya bersama tersangka sudah lengkap.

Barang bukti sebanyak 8 dokumen dan 15 lembar surat pertanggung jawabab belanja SKPD Setda Kabupaten Merauke tahun anggaran 2010 beserta 1 buku pertanggung jawaban keuangan telah disita. Di samping itu penyidik dalam beberapa hari ke depan juga akan bertolak menuju Merauke. “Tentunya bersama Mabes Polri dalam rangka menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Merauke,” tukasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini mulanya terungkap dari kasus pengadaan souvenir yang tidak sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Ketika itu, pemerintah setempat melakukan kerjasama dengan pihak toko maupun pengrajin dalam bentuk Cinderamata berbagai bentuk seperti, sepatu, tas dari kulit buaya. Karena jumlah sudah terlalu banyak dan proses pengadaan tidak sesuai aturan, ditemukanlah kerugian Negara sebesar Rp 18 Miliar lebih, yang menyeret 3 pejabat pemerintah daerah, mantan bupati, wakil bupati dan Sekda yang sebagai tersangka.

(Sumber : PapuaPos)

One Response to Mantan Bupati Merauke Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Souvenir Kulit Buaya

  1. Amos berkata:

    bah, gluba gebze ka ? :telpun: :uhuk:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *