Mantan Bupati Merauke, Jhon Gluba Gebse saat keluar dari Kejaksaan Tinggi Papua dengan menggunakan baju tahanan Bareskrim Mabes Polri, dengan dikawal ketat 2 anggota Brimob dengan senjata lengkap, menuju Lapas Abepura, kamis (21/11).dan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya selesai merampungkan berkas perkara mantan Bupati Merauke, Jhon Gluba Gebse atas pengadaan Souvenir kulit buaya senilai Rp18 Milliar tahun (2008-2009).
Rampungnya berkas tersebut setelah dinyatakan P-21 oleh Bareskrim sehingga dari itulah, Kamis (21/11) dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua, guna dilakukan persidangan.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, (Direskrimsus) Kombes (Pol) Setyo Budiyanto,SH,MH kepada wartawan mengatakan, setelah berkas perkara mantan bupati Merauke, Jhon Gluba Gebse dinyatakan lengkap atau P-21, maka tim dari Bareskrim dengan pengawalan ketat anggota Brimob Kelapa Dua Depok langsung memberangkatkan bersangkutan guna dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
“Jadi tim akan bertugas mengantarkannya kepada Kejaksaan Tinggi Papua, teknis dan taktisnya itu dilakukan dari Bareskrim Mabes Polri, seperti yang sudah disampaikan penyidiknya kepada Polda Papua pada beberapa waktu lalu,” kata Kombes (Pol) Setyo Budiyanto,SH,MH menerangkan.
Setyo membeberkan dalam penjemputan bersangkutan, Polda Papua memfasilitasi tim Bareskrim yang memberangkatkan Gluba Gebze dan tiba di Bandara Sentani, Kamis (21/11) sekira pukul 09.00 wit langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Papua.
“Sedangkan untuk dititipkan ruang tahanannya, saya tidak tahu dimana bersangkutan akan dititipkan setelah dilimpahkan kepada Kejati Papua, sebab semua teknis dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.
Disinggung, dalam kasus ini, Polda yang menangani siapa, tegas Setyo bahwa kalau Polda hanya menangani, mantan Sekda Merauke, berinsial, YS dimana berkasnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Merauke dan sementara sedang diteliti oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Sedangkan mantan wakil Bupati berinisial (WR) langsung ditangani oleh Polres Merauke. “Kasus ini dibagi-bagi to, bila mantan Bupati Merauke ditangani oleh Bareskrim, mantan Wakil Bupati Merauke, WR ditangani oleh Polres Merauke dan mantan Sekda Merauke ditangani oleh Polda Papua, namun untuk mantan Sekda, YS belum ditahan sebab berkasnya masih diteliti,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi Papua,(Wakajakati) Papua, Herman Da Silva saat dikonfirmasi Papua Pos melalui Ponselnya mengatakan, setelah Bareskrim melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Merauke, Jhon Gluba Gebse kepada Kejaksaan Tinggi Papua, maka selanjutkan akan dititipkan di ruang Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Abepura.
“Kami akan tempatkan dia (Gluba Gebze) di Lapas Abepura sebab akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, tidak mungkin dibawa ke Merauke sebab sidangnya nanti dilakukan sini (Jayapura-red) di Pengadilan Tipikor Jayapura,” bebernya mendetail.
Dikatakan, Wakajati, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Papua menunjuk Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke. Selain Kejari Merauke, ada yang lain ikut dalam JPU.
“Saya tidak hafal, namun pastinya dari itu salah satu JPU-nya dari Kajari Merauke,” ujarnya mengingat.
Mulai kemarin, Kamis (20/11) Mantan Bupati Merauke Jhon Gluba Gebse resmi menjadi tahanan dari Kejaksaan Negeri Merauke, setelah dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi Papua dan sementara dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Abepura sampai sidang dilakukan di Jayapura.
Sebelum diantar menuju Lapas Abepura, mantan Bupati Merauke, Jhon Gluba Gebse setelah keluar dari ruang penyidik Kejati Papua dengan menggunakan pakaian bertuliskan tahananan Bareskrim Mabes Polri berwarna orange dengan dikawal ketat 2 anggota Brimob dari Kelapa Dua Depok dengan senjata lengkap dan langsung menuju mobil kijang Invona warna hitam dengan nomor Polisis (DS 1342 AF)
Tinggalkan Komentar