Lindungi Tempat Sakral di Papua

Jayapura, Kebijakan negara terkait tata ruang, ada yang disebut ruang sosial budaya. Tempat sakral ini biasanya dimasukkan dalam ruang sosial budaya.
Saya melihat ada masalah teknis, karena skala RTRWK hingga RTRWN, dibatasi, sehingga tempat sakral tidak terbaca dan akhirnya diabaikan.
Dalam konteks ini, seringkali tempat sakral digusur oleh perusahaan kayu, tambang dan kebun sawit.
Kami sdh susun draf regulasi dan sdh diusulkan ke Bapemperda DPR Papua regulasi tentang Perlindungan Tempat Sakral.
Saya merasa perlu mendapat masukan-masukan, karena itu kami diskusi dalam kegiatan Dialog dan Koordinasi Anggota DPR Papua, John NR Gobai dan Piter Kwano di Kantor DAP Kampkey, Abepura, Jayapura, hari senin, tanggal 28 juni 2021, pada jam 13.00-15.00 WIT.
Adapun hasil dari diskusi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Masyarakat mengharapkan agar ada regulasi ttg perlindungan dan pengembangan tempat sakral di papua
2.Setiap orang dan badan, baik swasta maupun pemerintah harus mengakui dan menghormati tempat sakral di papua
3.Pembangunan dan investasi yg dilaksanakan di papua harus tidak merusak tempat sakral di Papua
4.Dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten harus dimasukan kawasan sakral sebagai kawasan sosial budaya serta dapat dikembangkan sebagai situs budaya dan cagar budaya
Penulis, Piter Kwano dan John NR Gobai, anggota DPR Papua
[Nabire.Net]


Leave a Reply