Laporan PKN Nabire Terkait Dugaan Korupsi Dana Kapitasi BPJS Di Dinkes Nabire Telah Diproses Kejaksaan Negeri Nabire
Setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, dan dugaan korupsi dana kapitasi BPJS di lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Nabire, Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Nabire, mengecek kembali pelaporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Hal tersebut disampaikan Ketua PKN Nabire, Gunawan Inggeruhi, kepada Nabire.Net, kamis 11 Januari 2018, melalui pesan singkatnya.
Gunawan mengatakan, pihaknya sengaja mengecek langsung progress pemeriksaan terhadap pelaporan PKN Nabire atas dugaan korupsi dana Kapitasi BPJS di lingkungan Dinkes Nabire.
“Hari ini kami sudah ke Kejaksaan, rencaanya kami ingin bertemu Kajari atau Kasi Pidus Kejari Nabire, namun karena mereka sedang raker jadi belum bisa bertemu”, beber Gunawan.
Namun Gunawan menuturkan, dirinya ditemui oleh Staf Kejaksaan dan diberikan penjelasan mengenai status pelaporan PKN Nabire.
Dikatakan oleh Staf tersebut bahwa pelaporan PKN terhadap dugaan korupsi dana Kapitasi BPJS di lingkungan Dinkes Nabire sudah diproses oleh Kejaksaan, dan saat ini dalam tahapan permintaan keterangan sejumlah pihak.
“Karena Bapak Kajari dan Kasie Pidsus belum di tempat, kami diinfokan oleh Staf dari Pidsus bahwa laporan yang kami serahkan suda diproses sejak bulan Desember 2017 dan sedang tahap penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi yakni Kepala Puskesmas”, tutur Gunawan.
Sebelumnya diinformasikan bahwa berdasarkan laporan keuangan Dinas Kesehatan kabupaten Nabire tahun anggaran 2016, dana kapitasi belum dianggarkan dalam DPA Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan belum menyusun RKA-SKPD yang memuat rencana pendapatan belanja dana kapitasi JKN yang seharusnya disusun oleh tiap Kepala Puskesmas.
(Baca Juga : Setelah Dana BOS, Kini Giliran Dugaan Korupsi Dana Kapitasi BPJS Di Dinas Kesehatan Nabire Sebesar 8 Miliar Yang Dilaporkan PKN Ke Kejaksaan Negeri Nabire)
Selain itu ada indikasi jumlah dana JNK yang diterima Kepala FKTP di tiap-tiap Puskesmas tidak seseuai dengan peserta yang terdaftar atau ada indikasi manipulasi data peserta JKN.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan