Setelah Dana BOS, Kini Giliran Dugaan Korupsi Dana Kapitasi BPJS Di Dinas Kesehatan Nabire Sebesar 8 Miliar Yang Dilaporkan PKN Ke Kejaksaan Negeri Nabire

(Foto. PKN)

Setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Nabire, kali ini giliran dugaan korupsi dana kapitasi BPJS di lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten yang dilaporkan Tim Pemantau Keuangan Negara ke Kejaksaan Negeri Nabire, 24 November 2017.

Hal itu dibenarkan Ketua Tim PKN Pusat, Patar Sihotang SH MH, saat dikontak Nabire.Net, sabtu 25 November 2017.

(Baca Juga : Tim Pemantau Keuangan Negara Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Nabire Tahun Anggaran 2016 Yang Merugikan Negara 2.6 Miliar)

Dirinya mengatakan, Tim PKN telah melaporkan dugaan korupsi dana kapitasi BPJS yang berpotensi merugikan negara sebesar 8 Miliar lebih.

Laporan dugaan korupsi tersebut langsung diserahkan oleh Tim PKN kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire, Rachman Tulus.

Dijelaskan Patar, berdasarkan laporan keuangan Dinas Kesehatan kabupaten Nabire tahun anggaran 2016, dana kapitasi belum dianggarkan dalam DPA Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan belum menyusun RKA-SKPD yang memuat rencana pendapatan belanja dana kapitasi JKN yang seharusnya disusun oleh tiap Kepala Puskesmas.

Selain itu ada indikasi jumlah dana JNK yang diterima Kepala FKTP di tiap-tiap Puskesmas tidak seseuai dengan peserta yang terdaftar atau ada indikasi manipulasi data peserta JKN.

Berikut daftar penerimaan dana kapitasi pada FKTP Puskesmas dari BPJS

1 Puskesmas Wami Jaya Rp 33.012.000,-
2 Puskesmas Kwatisore Rp 16.749.000,-
3 Puskesmas Gokodimi Rp103.968.000,-
4 Puskesmas Yeretuar Rp 31.362.000,-
5 Puskesmas Wanggar Sari Rp 375.124.500,-
6 Puskesmas Sanoba Rp136.392.000,-
7 Puskesmas Mambor Rp23.532.000,-
8 Puskesmas Nabire Kota Rp779.107.500,-
9 Puskesmas Samabusa Rp298.836.000,-
10 Puskesmas Siriwini Rp1.595.976.500,-
11 Puskesmas Perw.Lagari Rp307.003.500,-
12 Puskesmas SP 1 KalibumiRp 686.271.000,-
13 Puskesmas Karang Tumaritis Rp 1.048.804.000,-
14 Puskesmas Napan Rp44.649.000,-
15 Puskesmas Kalibobo Rp738.394.500,-
16 Puskesmas Dikia Rp139.896.000,-
17 Puskesmas Kimi Rp151.662.000,-
18 Puskesmas Topo 122.526.000,-
19 Puskesmas Bumiwonorejo Rp495.394.500,-
20 Puskesmas Karang MuliaRp 617.805.500,-
21 Puskesmas MoorRp 19.530.000,-
22 Puskesmas Kamarisano Rp31.638.000,-
23 Puskesmas SiriwoRp 167.502.000,-
24 Puskesmas Yaro Rp118.650.000,-

Total Rp 8.083.785.500,-

Menurut Patar, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *