KPU Papua Tengah Umumkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Nabire – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah mengumumkan tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA TENGAH
PENGUMUMAN
NOMOR: 542/PL.02.2-Pu/94/2024
TENTANG
PELAKSANAAN PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI PAPUA TENGAH TAHUN 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan yang diatur, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini diumumkan bahwa penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
A. KETENTUAN DUKUNGAN
1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah yaitu:
Syarat Dukungan Minimal Pemilih Syarat Sebaran Kabupaten/Kota
– Jumlah DPT : 1.128.884
– Jumlah Dukungan : 112.885 – Jumlah Kabupaten : 8 (Delapan) Kabupaten
– Jumlah Sebaran : 5 (Lima) Kabupaten
2. Dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dapat diunduh pada Aplikasi SILON KADA atau website KPU Provinsi Papua Tengah https://bit.ly/DOKCALONPILGUBPPT.
3. Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilampiri dengan fotocopy KTP-Elektronik atau Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Disdukcapil;
4. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur menyerahkan:
a. Dokumen Model B.PENYERAHAN-DUKUNGAN-KWK- PERSEORANGAN/Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan Model B JUMLAH DUKUNGAN KWK /jumlah dukungan diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON KADA dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
b. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el/ Model B.1-KWK Perseorangan dan dalam hal usia dan status pekerjaan pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih. Diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui SILON KADA.
5. Dalam hal bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara berlaku ketentuan :
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
6. Untuk mengakses aplikasi SILON KADA bakal pasangan calon perseorangan atau Petugas yang diberi mandat bakal pasangan calon, menggunakan username dan password yang diperoleh dari KPU Provinsi Papua Tengah untuk didaftarkan sebagai pengguna aplikasi SILON KADA. Cara penggunaan Aplikasi SILON KADA dapat diunduh pada https://bit.ly/ManualBookSilonKada
B. TANGGAL WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
1. Masa penyerahan dokumen dukungan mulai tanggal 8 s/d 12 Mei 2024.
2. Waktu penyerahan dokumen dukungan:
a. Tanggal 8 s/d 11 Mei 2024 mulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIT.
b. Tanggal 12 Mei 2024 mulai Pukul 08.00 s/d 23.59 WIT.
3. Tempat penyerahan dokumen dukungan di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Jl, Drs A Gobay, Grimulyo, Nabire.
C. LAIN-LAIN
1. Bakal pasangan calon perseorangan atau Petugas yang diberi mandat agar memberitahukan kepada KPU Provinsi Papua Tengah paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan.
2. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Helpdesk KPU Provinsi Papua Tengah (No Hp. 08119919737) atau datang langsung ke Kantor KPU KPU Provinsi Papua Tengah, Jl, Drs A Gobay, Grimulyo, Nabire.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Nabire, 5 Mei 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah,
Jennifer Darling Tabuni
[Nabire.Net]


Leave a Reply