KPU Papua Perintahkan KPUD Nabire Kembalikan 1015 Suara Milik Partai PAN Di Nabire

4

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi, 29 Juni lalu tentang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg), 9 April di Papua memerintahkan KPUD Nabire mengembalikan sebanyak 1015 suara Partai Amanat Nasional (PAN) di wilayah itu.

“Dari 110 kasus Pileg di Papua yang dilaporkan, hanya ada 66 kasus yang dinyatakan lolos untuk disidangkan. Setelah disidangkan, dari 66 kasus itu, KPU Papua dan KPUD kabpaten/kota hanya kalah di satu kabupten yakni Nabire. Di Nabire perolehan suara PAN di TPS 1-V , Kampung Epowa, Distri Dipa Dapil III, perintah MK nya agar KPUD setempat segera mengembalikan peroleh suara PAN,” kata Ketua KPU Papua, Adam Arsoi, Rabu (2/7).

Menurutnya, KPU Papua segara melakukan suvervisi dan monitoring dan memerintahkan agar KPUD Nabire segera melasanakan putusan MK itu.

“Dalam waktu dekat, KPU Papua juga akan melakukan suvervisi monitoring agar KPUD Nabire segera mengembalikan suara PAN itu,” ujarnya.

Adam juga harap agar KPUD kabupaten/kota kembali ke posisi semula sebagai penyelanggara yang independen jujur dan adil.

“Kita tak lagi berhadapan dengan Parpol tapi ini dengan Calon Presiden yang hanya dua dan kita harap KPUD lebih mengutamakan independensi agar proses Pilpres aman dan damai,” katanya.

Namun kuasa hukum Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) Partai Golkar, David S Maturbongs menilai, putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Anggota DPR, DPD, DPR Daerah tahun 2014, khususnya di Papua tidak mencerminkan rasa keadilan dan lebih bermuatan politis ketimbang aspek penegakkan hukum.

“Serta bertolak belakang dengan fakta pelanggaran penyelenggara Pemilu di Papua. Putusan MK, terkesan diintervesi pihak tertentu maupun tekanan yang mungkin saja dilatarbelakangi oleh agenda Pemilu Presiden (Pilpres) sehingga menampikkan perjuangan para pencari keadilan di Mahkamah Konstitusi.” Kata David sehari sebelumnya.

(Tabloidjubi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *