KPU Dogiyai Belum Bisa Akomodir Isu Pengalihan Atau Koalisi Suara
Nabire – Pengalihan suara selama masa penghitungan suara Pemilu 2019 rawan terjadi, namun KPU Kabupaten Dogiyai belum bisa mengakomodir isu adanya pengalihan suara atau koalisi suara antar partai atau caleg, hal itu karena belum ada undang-undang yang menjamin hal tersebut.
Demikian penuturan Emanuel Tebai selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Dogiyai, kepada Nabire.Net, Minggu (05/05).
Menurut Tebai, UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU dan Peraturan Bawaslu tahun 2018 maupun 2019 tidak mengatur terkait pengalihan suara tersebut.
“Untuk itu, semua upaya yang dilakukan untuk pengalihan suara lebih baik tidak usah dilakukan karena tidak ada undang-undang . Dan jelas bahwa akan berbenturan aturan yang ada”, kata Emanuel Tebai.
Diakui Tebai, Pemilu 2019 kali ini, berbeda dengan Pemilu 2019.
“Pemilu sekarang tahun 2019 ini setiap KPU menggunakan aplikasi sistem informasi penghitungan suara (Situng). Situng ini berguna untuk menginput data salinan C1. Setelah kami terima dan ambil salinan C1 dari KPPS itu lalu discan masukkan dalam Situng tersebut. Jadi pada intinya nantinya masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan suara secara detail mulai dari tingkat paling bawah yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional”, kata Tebai.
Ketika terjadi komplen atau masalah lalu ada Partai yang mengadukan ke MK, MK akan meminta KPU untuk membuka situng karena di dalam situng ada nama TPS, Kampung, Kelurahan, Kecamatan/Distrik, kabupaten hingga Provinsi.
“Jadi KPU hanya tinggal buka saja dan akan ketahuan suara murni yang masuk di salinan C1 tersebut. Sehingga disini penyelenggara tidak bisa macam-macam baik itu, KPPS, PPS, PPD maupun KPU untuk mengalihkan suara, lanjutnya.
Jika ada penyelenggara yang mengalihkan suara maka akan merujuk kepada pidana Pemilu. Dalam rapat koordinasi pihaknya dengan KPU Propinsi dan Bawaslu terkait pengalihan suara, mereka menegaskan bahwa tidak boleh mengakomodir pengalihan suara antar partai.
“Pengalihan suara boleh dilakukan sebelum masuk ke salinan C1. Tetapi kalau C1 atau DAA1 sudah masuk ditingkat PPD, maka tidak boleh ada pengalihan suara. Namanya koalisi memang tidak bisa. Karena bertentangan dengan undang-undang”, urai Tebai.
Lebih lanjuta ditambahkan bahwa dalam UU nomor 07 tahun 2017 pasal 454 -554 sudah jelas bahwa semua sanksi pidana maupun administrasi baik itu peserta pemilu maupun penyelenggara, semuanya sudah ada disitu. Contohnya menganiaya atau mengancam. Hal itu diatur dalam pasal tersebut”, lanjut Emanuel.
Seperti diketahui, Komisi Pemilu Umum Kabupaten Dogiyai telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemungutan Suara tingkat Kabupaten pada Pemilu tahun 2019 di Aula Klasis Digikotu, pada Rabu (01/05/19).
(Baca Juga : Pleno KPU Dogiyai Selesai, Jokowi-Ma’ruf Raih 95% Suara)
[Nabire.Net]



Leave a Reply