KPU Dogiyai Batalkan Pencalonan Pasangan Mote/Anouw & Pasangan Auwe/Wakey Atas Perintah KPU Pusat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dogiyai kembali mengambil putusan membatalkan pecalonan pasangan Apedius Mote dan Freni Anouw serta pasangan Herman Auwe dan Stefanus Wakey untuk mengikuti Pilkada Dogiyai 2017 sesuai SK nomor 20/KPTS/KPUDogiyai/XII/2016 tanggal 8 dan 10 desember 2016.
Keputusan ini ditetapkan melalui pleno KPU tanggal 23 desember 2016 dan ditandatangani Ketua KPU kabupaten Dogiyai, Matias Butu.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan dari KPU Pusat per tanggal 22 desember terkait dukungan partai pendukung PKPI atas nama Ketua Isna Noor dan Sekjen Samuel Samson yang tidak memenuhi syarat sesuai penegasan Kementerian Hukum & HAM KPU RI.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, Nabire.Net mencoba mengkonfirmasikan kebenaran ini kepada Ketua KPU Dogiyai Matias Butu, dan Ketua KPUD Dogiyai, Matias Butu, membenarkan hal tersebut melalui pesan singkatnya kepada Nabire.Net, selasa (27/12).
[Nabire.Net]
Pleno kpud dogiyai dn kpu prov Papua serta kpu ri itu diluar hukum dn didorong oleh money politik dari pihak2 tertentu bersama anggota panwaslu kab dogiyai. Pelaksanaan pilkada dogiyai diluar hukum ri dn ilegal.