Kilas Balik Nabire 2019 : Kasus Kriminalitas Terhadap Anak Di Nabire Memprihatinkan

Kriminalitas Terhadap Anak

(Kasus kriminalitas yang dialami anak-anak di Nabire memprihatinkan)

Nabire – Kasus kriminalitas yang dialami oleh anak di kabupaten Nabire sepanjang tahun 2019 terbilang cukup tinggi dan memprihatinkan. Selain pencabulan dan kekerasan terhadap anak, kasus kriminalitas yang dialami anak diperparah dengan aborsi dan pembunuhan.

Sesuai data Nabire.Net, ada 8 kasus kriminalitas menonjol yang dialami oleh anak-anak sepanjang tahun 2019. Bahkan, mungkin saja masih ada kasus lainnya yang tidak menonjol dan belum tercover pemberitaan.



1. Pencabulan Anak, 15 Maret 2019

Kasus pertama diawali pencabulan anak dibawah umur, 15 Maret 2019 lalu. Korbannya berusia 13 tahun, berinisial B, yang dicabuli oleh sepupunya sendiri yang berusia 26 tahun berinisial FA.

(Baca Juga : Waduh, Lagi-Lagi Anak Dibawah Umur Dicabuli Sepupunya Di Nabire)

Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Maret 2019 lalu sekitar tengah malam. Diketahui saat itu korban ditinggal oleh ayah dan ibunya yang sedang menghadiri acara ultah di tetangga.

Karena sudah larut, kedua orangtua korban pulang, dan masuk melalui belakang rumah. Saat memasuki rumah, keduanya kaget ketika mendapati anaknya dicabuli oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, ayah korban EA (42) langsung melaporkan hal ini ke Polsek Nabire Kota dengan nomor laporan LP/35-K/III/2019/Papua/Sekta Nabire.

Pelaku sendiri telah diamankan dan diperiksa. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 ayat(1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara dengan hukuman 7 tahun kurungan.

2. Pencabulan Anak, 23 Maret 2019

Kasus kedua masih sama dengan kasus pertama yaitu kasus pencabulan yang dialami oleh korban yang masih berusia 10 tahun. Korban dicabuli oleh kakak iparnya sendiri berinisial AA (24), 23 Maret 2019 lalu.

(Baca Juga : Istri Belum Pulang, Suami Garap Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur Di Nabire)

Pelaku AA melancarkan aksinya saat, mendapati korban sedang berada di rumah sendiri. Bejatnya, AA sudah dua kali melakukan hal yang sama terhadapi korban yang masih duduk di bangku SD.

Akibat perbuatannya, AA dilaporkan istrinya ke Polsek Nabire Kota. Pelaku terancam UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar.

3. Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, 10 September 2019

Salah seorang pelajar SMP di Nabire, menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal, 10 September 2019 lalu.

(Baca Juga : Polisi Selidiki Pelaku Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Yang Terjadi Di SMP PGRI Nabire)

Kejadian tersebut sesuai dengan laporan dari pacar korban bersama korban dan teman-temannya di Polres Nabire.

Sesuai keterangan dari pelapor, kejadian bermula saat korban, sebut saja namanya Bunga, sedang berpacaran bersama kekasihnya tersebut di SMP PGRI Karang Mulia Nabire.

Usai berpacaran di SMP PGRI, korban Bunga bersama pacarnya, ingin bergegas pulang. Namun saat keduanya ingin pulang, tiba-tiba datang seseorang yang tak dikenal menghampiri keduanya.

Orang tak dikenal tersebut mencoba menikam kekasih korban, namun tidak berhasil mengenainya. Terlapor dan korban Bunga langsung lari.

Namun baru 30 meter, korban Bunga terjatuh dan langsung diseret dan dibawa orang tak dikenal tersebut masuk kedalam sekolah SMP PGRI.

Kekasih korban langsung menghubungi teman-temannya untuk meminta bantuan. Setelah teman-temannya tiba di TKP, mereka kemudian mencari korban. 15 menit kemudian, korban keluar sambil menangis.

Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan visum terhadap korban di RSUD Nabire. Selanjutnya aparat Polres tengah menyelidiki orang tak dikenal yang melakukan pemerkosaan tersebut.

4. Penemuan Mayat Bayi, 17 September 2019

Pada tanggal 17 September 2019 lalu, sesosok bayi perempuan yang diduga baru dilahirkan, ditemukan warga jalan Honai, Kelurahan Nabarua, Nabire, selasa petang (17/09), sekitar pukul 17.57 Wit.

(Baca Juga : Tega ! Bayi Lucu Ini Dibuang Di Kali Nabarua Nabire)

Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap, sehingga saat dilahirkan, bayi tersebut langsung dibuang di lokasi.

Setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Nabire, bayi yang akhirnya diberi nama Ifon Musendi tersebut, akhirnya meninggal dunia.

(Baca Juga : Bayi Yang Ditemukan Di Nabarua Nabire Telah Tiada, Selamat Jalan Malaikat Kecil)

Sementara pelaku yang membuang bayinya hingga saat ini belum diketahui dan masih dalam penyidikan.

5. Penemuan Mayat Bayi, 23 Oktober 2019

Pada tanggal 23 Oktoberi 2019, warga Nabire kembali digegerkan dengan penemuan mayat bayi di Kali Sanoba Bawah.

(Baca Juga : Mayat Janin Bayi Diduga Hasil Aborsi, Ditemukan Di Kali Sanoba Bawah Nabire)

Bayi tak bersalah yang diduga merupakan hasil aborsi tersebut, ditemukan warga sekitar pukul 15.00 Wit. Salah seorang warga yang hendak pulang ke rumahnya dan melintasi lokasi bayi dibuang, kaget dan memberitahukan hal itu kepada warga lainnya.

Warga beramai-ramai kemudian membawa jasad bayi tersebut ke pinggir kali dan melaporkan hal itu kepada kepolisian.

Pihak kepolisian kemudian mengevakuasi bayi tersebut ke RSUD Nabire guna divisum. Dari keterangan pihak RSUD Nabire, diperkirakan bayi tersebut berusia 5 hingga 6 bulan dalam kandungan.

Pihak rumah sakit juga memperkirakan bayi tersebut telah meninggal sekitar 4 hari sebelumnya.

Hingga saat ini, pelaku yang tega membuang bayinya sedang dalam proses penyidikan oleh jajaran kepolisian.

6. Pencurian HP Anak Sekolah Oleh OTK, 28 November 2019

Aksi kriminalitas di Nabire semakin hari semakin meningkat, bahkan aksi-aksi tersebut semakin canggih dibalut beragam modus. Salah satunya yaitu pencurian handphone milik pelajar Sekolah Dasar.

(Baca Juga : Waspada, Pelajar SD Di Nabire Jadi Sasaran Pencurian HP Dengan Modus Dijemput)

Seperti diceritakan oleh ibu korban, yang tak ingin disebutkan namanya. Sang ibu mengaku bahwa anaknya jadi korban pencurian dari orang tak dikenal yang mengambil handphonenya dengan modus menjemput anaknya.

Diceritakan, sang anak yang bersekolah di SD Inpres Nabarua, dijemput oleh pelaku saat jam pulang sekolah, kamis (28/11).

Atas kejadian ini, Ibu korban meminta kepada seluruh warga Nabire agar berhati-hai dengan aksi kriminalitas seperti yang dialaminya tersebut, dan meminta agar orangtua bisa lebih waspada menjaga anaknya, khususnya ketika pulang sekolah.

7. Penganiayaan Terhadap Anak, 2 Desember 2019

Seorang anak berusia 5 tahun bernama Nayla Nurhani, dianiaya oleh ibu tirinya sendiri yang bernama Eni Sutisna alias Mama Nabila (48), senin 2 Desember 2019, pukul 22.00 Wit.

(Baca Juga : Polres Nabire Gelar Konferensi Pers Kasus Kekerasan Anak)

Korban dianiaya ibu tirinya lantaran persoalan buang air besar. Pelaku yang kesal terhadap korban, memukul wajah korban sebanyak satu kali dengan tangan terbuka dan kena di wajah bagian mata tapi korban dilarang untuk menangis agar tidak terdengar oleh kakak dan adik korban di kamar depan.

Menurut pelaku, yang memukul korban adalah setan atau roh gaib yang tinggal di dalam rumah mereka. Keesokan harinya, korban bangun dengan mata sudah lebam dan membiru di sekitar kedua bola mata serta mengalami panas demam sehingga pelaku yang takut lalu menghubungi suami di tempat kerja untuk turun dan melihat kondisi korban.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

8. Pemerkosaan & Pembunuhan Anak, 7 Desember 2019

Kasus ini merupakan kasus yang paling menggegerkan warga Nabire di penghujung tahun 2019. Bagaimana tidak, Sarah Rumasep, seorang anak perempuan, menjadi korban kebiadaban Halim Yapen, yang tega membunuh dan memperkosa korban.

Korban dibunuh secara tidak wajar hanya karena hawa nafsu bejat yang dipendam Halim Yapen. Jasad korban baru ditemukan setelah 3 hari dicari.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kosong yang berada di Asrama Kodim Siriwini Nabire.

Sementara pelaku berhasil diringkus 10 Desember 2019 oleh jajaran Sat Reskrim Polres Nabire.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku disangkakan dengan Primair pasal 339 KUH pidana subsideair pasal 338 KUH pidana lebih subsideair pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau Seumur hidup.

Kasus Kriminalitas Terhadap Anak Wajib Jadi Perhatian Semua Pihak

Rentetan kasus kriminalitas yang terjadi pada anak-anak sepanjang tahun 2019 di kabupaten Nabire, tentu menjadi alarm bagi kita, khususnya kepada para orang tua, untuk lebih waspada dan berhat-hati dalam mengawasi dan mendidik anaknya.

Keluarga tentu harus menjadi benteng pertama yang dapat mencegah terjadinya kekerasan dan kriminalitas terhadap anak.

Anak tentu harus mendapat perlindungan dari keluarganya, dari sekolahnya, dari tokoh agamanya, bahkan dari pemerintah daerah. Bukan saja fokus terhadap kasus kriminalitas, tapi persoalan lainnya seperti persoalan anak jalanan, lem aibon, miras dan lain sebagainya harus serius diperhatikan semua pihak.

Kita berharap di tahun 2020, tak ada lagi kasus kriminalitas pada anak, khususnya kepada anak-anak di Nabire, karena anak-anak adalah generasi penerus kita, yang perlu diberikan kasih sayang dan pembinaan dengan baik, demi masa depan mereka.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *