Ketua DPRD Papua Barat Dijemput Paksa Kejaksaan Tinggi Papua

Kejaksaan Tinggi Papua menjemput paksa Ketua DPRD Papua Barat, Yoseph Yohan Auri dan Direktur PT Papua Pomerai Mandiri (Padoma) Ahmad Suhadi. Keduanya dijemput paksa pada Jumat (19/7) karena tidak memenuhi dua panggilan kejaksaan.

Yoseph dan Yohan langsung ditahan karena perkara penyalahgunaan wewenang dengan meminjamkan dana APBD ke PT Padoma sebesar Rp 22 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan, Ketua DPRD dan Sekda Papua Barat diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang yakni meminjamkan uang APBD kepada PT. Padoma sebesar Rp 22 miliar sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Apidsus Kejati Papua, Nicolas Podomo, Sabtu (20/7/2013).

Saat penjemputan, Yoseph sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya bersedia dibawa tim Kejati.

Selain Yoseph, 44 anggota DPRD Papua Barat juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Para anggota dewan diduga menerima pinjaman dengan kisaran Rp 400 Juta-Rp 500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *