Dinas Pertambangan & Energi kabupaten Nabire dan Dinas Kehutanan kabupaten Nabire diminta untuk melakukan pengecekan kembali perijinan operasi pertambangan dan penebangan kayu di kabupaten Nabire.
Hal tersebut diutarakan Ketua Dewan Adat kabupaten Nabire, Thomas Misiro, kamis (16/10) lalu.
Menurut Thomas, peraturan yang mengatur perijinan baik pertambangan maupun penebangan kayu sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah Provinsi (peraturan Gubernur). Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi kekayaan alam papua khususnya kabupaten Nabire agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi semata.
Menurut Thomas, selama ini banyak laporan masuk, ada banyak truk maupun kontainer yang memuat hasil hutan khususnya kayu, padahal perijinannya tersebut belum jelas. Bila hal ini dibiarkan maka akan sangat berdampak bagi warga papua khususnya yang ada di Nabire.
“Aturan-aturan menyangkut administrasi melalui instansi pemerintahan memang harus dipenuhi tetapi kami dari pintu Dewan Adat juga tidak boleh dilewati.Artinya semua pengelolaan yang menyangkut potensi kekayaan sumber daya alam Kabupaten Nbaire harus melalui ijin dari Dewan Adat Kabupaten Nabire,” tutur Thomas.
Terkait lokasi yang menjadi pertambangan emas rakyat, Thomas Misiro bahwa lokasi itu sudah ditetapkan oleh Dirjen Dinas Pertambangan Provinsi Papua dengan SK Nomor 560.K/2001.01/DJT/1998 untuk WPR Bahan Galian Emas di Topo.
Keputusan Dirjen Pertambangan Umum Nomor 184.K/2001/DJT/1999 untuk bahan galian emas di Kabupaten Nabire Distrik Uwapa Siriwo.
“Dalam waktu kami dari Dewan Adat akan mengecek kelapangan jangan sampai dilokasi pertambangan emas rakyat ada perusahaan asing atau perusahaan perorangan yang masuk karena lokasi itu telah ditetapkan oleh Dirjen sebagai lokasi tambang rakyat,” katanya.
“Bila perusahaan masuk maka nasib rakyat itu mau dikemanakan untuk bila dalam pengecekanan nantinya kami menemukan sebuah perusahaan yang beropearsai dilokasi tersebut maka kami akan mengmabil langkah atau tindakan,” ujarnya.
Thomas juga meminta kepada masyarakat agar tenang karena Dewan Adat akan berupaya untuk menertibkan dan mengembalikan lokasi yang memang diperuntukkan untuk rakyat keapada rakyat sehingga hasil dari lokasi pertambangan rakyat dapat dinikmati oleh rakyat,” tegasnya.
Leave a Reply