News & Info
Home » Blog » Kejaksaan Serui Segera Eksekusi Hukuman Mantan Kepala Dinas Kehutanan Serui

Kejaksaan Serui Segera Eksekusi Hukuman Mantan Kepala Dinas Kehutanan Serui

 

 

 

 

 

 

Kepala Kejaksaan Serui, Abraham Sahertian, membenarkan adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 229/Keptus/2010 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2006, dengan terpidana mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir. Arnold Pattipeilohi, Zet Ayomi, SH, Johni Van Gobel, SH dan Ir. Viktor Marselino Heipon.

Sahertian mengatakan, sebagai Jaksa Penuntut Umum, ia menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 15 Agustus 2013. Lewat surat tersebut, ia memerintahkan laperdisus untuk memanggil para terpidana: Ir. Arnold Pattipeilohi, mantan Kepala Dinas Kehutanan; Zet Ayomi, SH, mantan bendahara penyelenggaraan Kabupaten Serui; Jhoni Van Gobel, mantan kepala seksi perbendaraan negara Kabupaten Serui dan Ir. Viktor Marselino Heipon untuk dalam rangka eksekusi kasus.

Sahertian mengemukakan, keputusan perkara tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Yapen dan kawan-kawannya itu telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI yang menolak pengajuan kasasi para terpidana.

Dengan demikian, Jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi menghukum terdakwa masing-masing dua tahun kurungan penjara dan para terpidana masing-masing wajib membayar denda Rp 100 juta,  subsider 6 bulan kurungan.

Empat orang telah dipanggil lewat surat pemanggilan, kecuali terpidana Jhoni Van Gobel yang sudah tidak lagi berada di Serui. Yang bersangkutan menghilang ke pulau Jawa dan sedang dilacak keberadaannya. Bila sudah sudah dipastikan keberadaannya, ia akan dipanggil hingga upaya paksa.

Sedangkan terpidana Ir. Viktor Marselino Heipon yang juga sedang di pulau Jawa sudah melakukan komunikasi dengan Kajari. Rencana dalam minggu ini, ia kembali ke Serui untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(Sumber : Suaraperempuan.org)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.