Disela kunjungannya di Sorong, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Drs Sutarman menegaskan pemberian ijin bagi kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum atau demo damai. Dalam aksi peringatan 1 Desember, yang diklaim sebagai Hari Kemerdekaan Papua Barat, menurut Kapolri, selama penyampaian pendapat dimuka umum sesuai dengan koridor dan ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan akan tetap diberikan ijin.
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait dengan adanya aksi yang juga membawa atribut yang berlambang atau bergambar Bintang Kejora, Kapolri mengatakan selama atribut yang dibawa tidak bertentangan dengan aturan tetap dipersilahkan. Tetapi ditegaskannya jika atribut yang disertakan dalam aksi ternyata melanggar aturan tetap akan dilakukan penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Atribut-atribut yang diperbolehkan saya rasa tidak ada masalah tetapi atribut yang terlarang itu aturannya sudah jelas” jawab Kapolri yang ditemui di Hotel Mamberamo, Kampung Baru kemarin (26/11).
Dikatakannya, dalam penyampaian unjuk rasa yang biasanya dilakukan sekelompok masyarakat pada 1 Desember, Kapolri yang juga telah mendapat informasi dari Kapolda Papua Irjen Pol M Tito Karnavian,MA sebelum menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, akan mempersilahkannya. Tentunya, ijin yang diberikan dari pihak kepolisian dengan catatan aksi yang dilakukan tertib dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kapolda tadi (kemarin,Red) sudah laporkan ke saya sudah siap, silahkan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan baik tetapi jangan dengan cara-cara kekerasan,” ujar orang pertama di korps baju cokelat ini. Lanjut dikatakan oleh Kapolri, pentingnya tertib dalam kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum harus dijaga agar tidak terjadi tindakan dengan cara kekerasaan yang dapat menimbulkan kerugian dari berbagai pihak.
Polri sendiri tidak hanya sekedar mengamankan, tetapi diyakinkannya akan melayani bagi siapa pun yang akan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pengamanan yang dimaskudkan yakni untuk mengantisipasi sehingga tidak ada benturan antara pengunjuk rasa dengan pihak lain, baik masyarakat lain mau pun Polri.
Tinggalkan Komentar