Kapolres Manokwari Pimpin Press Release Kasus Penemuan Mayat di Pantai BLK Sanggeng

Kapolres Manokwari

(Kapolres Manokwari Pimpin Press Release Kasus Penemuan Mayat di Pantai BLK Sanggeng)

Manokwari, Kapolres Manokwari memimpin Press Release terkait kasus penemuan mayat di kawasan Pantai BLK Manokwari, Senin (21/02).

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si dalam jumpa pers tersebut didampingi oleh Kabag Ops Kompol J. A. Weken, S.I.K., Kapolsek Manokwari Kota, AKP B. Limbong, SH, KBO Sat Reskrim, Ipda Andarias Padatu, SH dan Kasihumas Iptu Felix S. Balaweling, SH serta personel melakukan Press Release Kasus Penemuan mayat yang terjadi senin lalu, bertempat di halaman Mapolsek Manokwari kota Rabu (23/02).

(Baca Juga : Ibu dan Dua Anaknya Ditemukan Tewas di Pantai BLK Manokwari)

Kasus penemuan mayat terjadi pada tanggal 21 Februari 2022 lalu di Jl. Serma Suwandi pantai BLK kabupaten Manokwari dan teridentifikasi korban yakni RH (41) dan dua lainnya PF (5) serta AS (3) yang merupakan anak dari almarhumah RH itu sendiri.

Setelah dilakukan evakuasi korban dan melalui langkah-langkah kepolisian yakni penyelidikan serta pemeriksaan 9 saksi, penyidik belum mendapati bukti yang mengarah ke tindak pidana pembunuhan kepada korban.

Kapolres Manokwari AKPB Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si, dalam jumpa pers ini membeberkan kronologis kejadian.

Dijelaskan, berawal pada hari Senin (21/02) pukul 02.00 WIT korban membangunkan anak pertama yang bernisial MR (8) untuk mengikutinya, namun diabaikan.

Tepat pukul 04.00 WIT korban membawa kedua anaknya menuju ke Pantai BLK Sanggeng Manokwari menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi PB 2123 menuju pantai BLK Sanggeng.

Pada pukul 05.00 WIT sempat terjadi komunikasi melalui telepon antara korban RH dengan suaminya JM (51) karena sudah lima hari tinggalkan rumahnya.

Dalam isi komunikasi itu, korban menanyakan kepada suaminya kapan kembali ke rumah? Tetapi suaminya bilang antar anaknya ke Sowi saja karena dirinya tidak mau pulang lagi.

Kemudian korban minta suaminya tanda tangan surat dari pihak bank mandiri, suaminya bilang bisa tanda tangan tapi tidak untuk kembali ke rumahnya, kalau tidak pulang korban akan bunuh anaknya dan akan gantung diri setelah itu telponnya terputus.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres manokwari bahwa pada pukul 07.30 WIT ada saksi yang sempat melihat korban berjalan mondar-mandir di sekitar area TKP.

Setelah itu pada pukul 09.30 WIT saksi mendengar bahwa ada orang yang gantung diri di pohon. Dan berdasakan hasil visum et repetrum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain selain tanda kekerasan di leher jasad akibat gantung diri, Pihak kepolisian ingin melakukan otopsi namun dari pihak keluarga korban menolak.

“Dari keterangan 9 saksi ini kemudian kronologis kejadian dan barang bukti dapat kami simpulkan sementara bahwa, pelaku pembunuhan adalah korban Ratna Hamid karena tidak adanya saksi yang melihat pembunuhan dua anak korban, sehingga patut diduga korban Ratna membunuh anaknya terlebih dahulu baru dia melakukan gantung diri, karena itu kasus ini dapat saja ditutup namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali jika ada bukti baru yang menjurus pada dugaan tindak pidana,” beber Kapolres Manokwari.

Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan menerapkan Protokol kesehatan.

[Nabire.Net/Humas Polres Manokwari]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *