Pengelolaan Tambang Makimi Beralih, Legislator Dina Misiro Minta Hak Adat Dijamin
Nabire, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire perwakilan Otsus, Priskila Dina Misiro, meminta pemerintah memastikan perlindungan hak ulayat masyarakat adat menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Ia menegaskan, pengalihan pengelolaan tambang kepada PT Antam Tbk harus disertai jaminan atas hak masyarakat adat, penerimaan daerah, kesempatan kerja bagi orang asli Papua (OAP), serta pemulihan lingkungan.
Priskila menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan pada Sabtu (24/10/2026). Ia mendukung penertiban kawasan hutan produksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2026. Namun, menurutnya, penertiban tidak boleh berhenti pada pencabutan izin dan pergantian pengelola.
“Pengelolaan pertambangan harus tetap memperhatikan hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dan lingkungan dirasakan masyarakat setempat,” demikian pokok sikap yang disampaikan Priskila.
Masyarakat Adat Diminta Dilibatkan
Salah satu perhatian utama Priskila adalah perlindungan masyarakat adat di wilayah Makimi-Simapitowa. Ia meminta agar pengelolaan tambang yang melibatkan PT Antam Tbk mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Prinsip tersebut, menurut Priskila, perlu diterapkan dengan melibatkan masyarakat adat Suku Wate, Yerisiam, dan Mee.
Pelibatan masyarakat dinilai penting agar keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya alam tidak mengabaikan kepentingan pemilik hak ulayat. Masyarakat adat juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai rencana pengelolaan, dampak kegiatan pertambangan, serta manfaat yang akan diterima.
Dengan demikian, pengalihan pengelolaan tambang di Makimi diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan usaha, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat setempat.
Minta Pendapatan Daerah Tetap Diperhatikan
Selain hak ulayat, Priskila menyoroti penerimaan daerah yang bersumber dari kegiatan pertambangan. Ia meminta agar hak keuangan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku, diperhatikan dalam pengelolaan tambang di Nabire.
Ia merujuk Pasal 34 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebagai salah satu landasan terkait pembagian hasil sumber daya alam.
Menurutnya, aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah. Karena itu, mekanisme penerimaan dan pembagian pendapatan perlu dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Priskila juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan dan verifikasi lapangan, termasuk pendampingan terhadap masyarakat adat yang wilayahnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Pemulihan Lingkungan
Priskila turut meminta agar perekrutan tenaga kerja mengutamakan kesempatan bagi orang asli Papua. Ia menilai masyarakat lokal perlu memperoleh peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah mereka.
Di sisi lain, pemulihan lingkungan menjadi perhatian yang tidak boleh diabaikan. Pengelolaan tambang, menurutnya, harus memperhitungkan dampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan sekitar, termasuk kebutuhan reklamasi serta pemulihan lahan yang mengalami kerusakan.
Perhatian terhadap aspek lingkungan menjadi penting karena kegiatan pertambangan dapat berdampak langsung terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
DPR Papua Tengah Didorong Sahkan Raperdasus
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, Priskila mendorong DPR Papua Tengah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berbasis Hak Ulayat, Perlindungan Tanah Adat, dan Pertambangan Rakyat.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang memperjelas perlindungan tanah adat sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan sumber daya alam di Papua Tengah.
Sebagai konteks, wilayah IUP PT Kristalin Eka Lestari yang dicabut tersebut memiliki luas sekitar 3.500 hektare. Priskila menyatakan dukungan terhadap langkah Satgas PKH yang disebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi salah satu dasar pengaturan kewenangan pemerintah pusat di sektor pertambangan.
Menurut Priskila, pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan proses penertiban serta pengalihan pengelolaan tambang berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat adat.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian perlindungan hak ulayat, memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, menjaga penerimaan daerah, dan mendorong pemulihan lingkungan di Kabupaten Nabire.
[Nabire.Net/Musa Boma]





Tinggalkan Komentar