Jaksa Agung dan Menhan Tinjau Tambang PT Kristalin, Izin Dicabut, Pemerintah Siapkan PT Antam Kelola Tambang di Nabire
Nabire, Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang, menurut keterangan Jaksa Agung, berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH turun langsung meninjau lokasi bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah, dan anggota Satgas PKH lainnya. Rombongan tiba di kawasan pertambangan menggunakan helikopter TNI.
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Satgas PKH Temukan Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan
Dalam keterangannya, Burhanuddin menyebut izin usaha pertambangan perusahaan mencakup wilayah seluas sekitar 3.500 hektare. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan, tim gabungan menemukan aktivitas pertambangan yang mencakup sekitar 270,459 hektare di dalam kawasan hutan dan 105,456 hektare di luar kawasan hutan.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa potensi produksi emas di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan pada kondisi kapasitas puncak. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam keterangan, bukan data produksi aktual yang telah diverifikasi secara independen.
Selain persoalan perizinan, perusahaan disebut memiliki kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kawasan Berada di Bawah Pengawasan Pemerintah
Setelah izin dicabut, kawasan pertambangan tersebut dinyatakan berada dalam pengawasan dan penguasaan pemerintah melalui Satgas PKH. Pemberitahuan di lokasi melarang pihak yang tidak berwenang memasuki atau menguasai areal, melakukan penambangan, mengoperasikan alat berat, mengangkut hasil tambang, serta mengambil atau memindahkan aset di dalam kawasan.

Burhanuddin menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus diselesaikan. Kewajiban tersebut mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti yang menjadi tanggungan, serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk hak mantan pekerja yang memenuhi ketentuan.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
PT Antam Disiapkan untuk Pengelolaan Selanjutnya
Pemerintah juga menyampaikan rencana untuk melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), badan usaha milik negara, dalam pengelolaan wilayah tersebut. Burhanuddin berharap perusahaan negara itu dapat berperan sebagai investor sekaligus operator sehingga manfaat ekonomi dari sumber daya alam dapat dirasakan lebih luas.

Ia turut menyinggung kemungkinan pengaturan bagi penambang masyarakat. Pemerintah, menurut keterangannya, akan menyiapkan ketentuan yang memperhatikan kepentingan masyarakat, sekaligus menindak aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan.
Meski demikian, rincian mekanisme pengelolaan oleh Antam, jadwal pelaksanaannya, serta skema keterlibatan penambang lokal belum dijelaskan lebih lanjut.

Pencabutan izin ini menandai perubahan pengawasan atas kawasan tambang di Makimi. Tahap berikutnya akan bergantung pada pelaksanaan kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, dan kepastian kebijakan pemerintah agar pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar