Ir. L Rumadas Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati Papua & Langsung Ditahan

Setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Papua, akhirnya pada Kamis (25/7) sekitar pukul 14.00 WIT, mantan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ir. L. Rumadas, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan kemudian langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Abepura.

Kasi Penkum Kejati Papua, Obeth Ansanay, SH, MH menjelaskan bahwa mantan Plt. Sekda tersebut baru bisa hadir di Kejaksaan Tinggi setelah dua kali panggilan tanpa alasan tidak hadir, dan juga tidak hadir pada panggilan ketiga dengan alasan masalah keluarga.

Menanggapi komentar mantan Plt. Sekda Papua yang menolak untuk ditahan, Obeth menyatakan secara umum kesalahan dari mantan Plt. Sekda Papua itu adalah keikutsertaannya dalam pencairan dana pinjaman Rp 22 miliar tersebut.

“Secara teknis dia ikut dalam bersama-sama dalam rapat di DPRD dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan penyaluran dana pinjaman tersebut. Jadi silahkan dia ngomong apa, saksi-saksi yang sudah diperiksa dan sudah menunjukkan bahwa dia bersalah, dan kita memiliki kewenangan penuh terhadap tersangka untuk kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nikolaus Kondomo,SH  membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan penahanan kepada mantan Plt. Sekda Papua Barat itu.

“Tadi penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan lebih kepada tersangka, tapi karena berbatas waktu sehingga pertanyaan tersebut tidak semua bisa diselesaikan. Jadi pemeriksaannya nanti akan dilanjutkan ketika dia sudah ditahan” tutur Nikolaus.

Dijelaskan, tersangka Marthen Luther Rumadas tiba di Kantor Kejati Papua sekira pukul 11.00 WIT. Saat itu ia hanya didampingi kuasa hukumnya Demianus Waney, SH, MH. Penyidik Kejati langsung melakukan pemeriksaan dan berakhir sekira pukul 16.00 WIT.

Usai pemeriksaan, Kejati Papua langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dalam perkara ini lanjut Nikolaus, Marthen Luther Rumadas yang saat itu menjabat sebagai Sekda Papua Barat berperan dalam peminjaman uang milik BUMD PT Padoma senilai Rp 22 miliar. Rumadas mengeluarkan disposisi untuk pencairan dana tersebut. Pencairan dana tersebut atas permintaan Ketua DPRPB Yosep Yohan Auri yang sudah lebih ditahan penyidik Kejati.

Terkait penahanan Ketua DPR Papua Barat Yoseph Yohan Auri, Nikolaus juga membenarkan bila ada permohonan penagguhan penahanan oleh Penasehat Hukum dari Ketua DPR Papua Barat tersebut dengan alasan sakit.

“Memang ada usaha penangguhan dari penasehat hukumnya karena memang sakit saat di lapas sana. Kalau beliau sakit minta keterangan dokter sakit apakah betul-betul sakit atau cuma permainan. Nah dari hasil pemeriksaan dokter, memang beliau sakit sehingga kemarin telah kita masukkan ke RSUD. Kalau untuk penangguhan penahanan tersebut, sementara ini masih kita bantar,”ungkap Nikolaus.

(Sumber : RadarSorong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *