Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Pelni Nabire & Calon Penumpang Kapal Perintis

(Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Pelni & Calon Penumpang Kapal Perintis)
Nabire – Mulai tanggal 1 Februari 2021, pemerintah kabupaten Nabire melalui Dinas Perhubungan, mengijinkan beroperasinya Kapal Perintis untuk melayani pelayaran intra Papua.
Hal itu tertuang dalam surat pemberian ijin operasional dari Dinas Perhubungan Nabire kepada PT. Pelni Persero cabang Nabire, 28 Januari 2021.
(Baca Juga : Pemkab Ijinkan Kapal Perintis Layani Nabire Mulai 1 Februari 2021)
Dalam surat tersebut, Dinas Perhubungan Nabire mengijinkan beroperasinya kapal perintis untuk melayani pelabuhan Samabusa Nabire, mulai 1 Februari 2021, tentu dengan mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
(Baca Juga : Kapal Pelni Belum Ada Kejelasan, Pelni Nabire Akan Operasikan Kapal Perintis ?)
Adapun sejumlah persyaratan wajib ditaati baik oleh Pelni sebagai operator, maupun calon penumpang kapal.
Penumpang yang akan keluar masuk Nabire dengan kapal perintis, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, dan atau hasil negatif Rapid Test Antigen, dan atau hasil non reaktif Rapid Test Anti Body, serta wajib mengisi E-HAC.
Untuk anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak wajib mengikuti tes RT-PCR maupun Rapid Test Antigen dan atau Rapid Test Anti Body.
Pelni sebagai pihak operator, wajib menerapkan protokol 3M (Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan). Selain itu Pelni wajib membatasi kapasitas penumpang tidak lebih dari 50% dari kapasitas daya muat kapal.
[Nabire.Net]
Terima kasih buat pemerintah Nabire atas di bukanya pelabuhan Nabire kami sebagai pengusaha kecil mengucapkan terima kasih kpd pemerintah dan Pelni sukse sllu
Alhamdulillah, Terimakasih Kepada Pemerintah yang masih memberikan akses transportasi laut menggunakan kapal pelni, dan juga mengizinkan penggunaan rapid antibodi sebagai syarat, karena lebih terjangkau. sukses buat nabire.net