Ini Realisasi Pendapatan Daerah Bulan Agustus 2023 yang Dikelola Samsat Nabire

Ini Realisasi Pendapatan Daerah Bulan Agustus 2023 yang Dikelola Samsat Nabire

(Arie Kurniawan Kadir, A.Md., selaku Plt. Kasie Pendataan dan Penetapan UPT Pendapatan Samsat Nabire)

Nabire, 6 September 2023 – Pajak adalah sumber pendapatan yang vital bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Di Provinsi Papua Tengah, pengelolaan pajak dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Hal ini disampaikan Arie Kurniawan Kadir, A.Md., selaku Plt. Kasie Pendataan dan Penetapan UPT Pendapatan Samsat Nabire pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Tengah.

Dijelaskan Arie Kurniawan Kadir, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang merupakan salah satu komponen pajak yang dikelola secara langsung oleh Samsat Nabire, memiliki target pendapatan sebesar Rp. 22.000.000.525.-. Hingga bulan Agustus 2023, pendapatan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp. 11..525.000.000,- atau sekitar 49% dari target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memiliki target pendapatan sebesar Rp. 16.360.000.000.-. Capaian hingga saat ini mencapai Rp. 7.900.000.000,- atau sekitar 74.33% dari target yang ditentukan.

Pajak Air Permukaan (PAP) juga berhasil mengumpulkan sebagian besar targetnya dengan target pendapatan sebesar 50 juta rupiah, PAP telah berhasil mengumpulkan Rp. 47.425.000.- atau sekitar 94.5%.

“Kalau secara grafik tahun lalu dengan tahun sekarang memang kami lihat agak ada keterlambatan sedikit dari pajak hasil daerah ini karena pertama, adanya masa-masa transisi dari Provinsi Papua ke Papua Tengah. Jadi banyak aturan-aturan atau regulasi yang harus kita siapkan, karena namanya daerah baru apalagi terkait masyarakat kita harus punya aturan. Mudah-mudahan bisa berjalan, bisa sesuai dengan yang kami harapkan. Dengan adanya Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik kendaraan bermotor dari tanggal 30 Agustus s/d 30 November 2023, mudah-mudahan masyarakat bisa semakin aktif untuk membayar pajak. Kami harap masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat terdekat agar pembangunan di daerah Provinsi Papua Tengah ini menjadi lebih baik”, tandas Arie Kurniawan.

(Baca Juga : Pemprov Papua Tengah Berlakukan Pembebasan Denda PKB Hingga 30 November 2023)

Pengelolaan pajak yang baik dan pencapaian target pajak yang optimal akan membantu pemerintah daerah menyediakan pelayanan publik yang lebih baik serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah.

[Nabire.Net/Sitti Hawa/Noni Matatar]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *