Pemprov Papua Tengah Berlakukan Pembebasan Denda PKB Hingga 30 November 2023

Nabire, 6 September 2023 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru-baru ini mengumumkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik kendaraan bermotor dari tanggal 30 Agustus s/d 30 November 2023. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan bea balik kendaraan, sambil memberikan insentif kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak mereka secara tepat waktu.
Hal ini diutarakan Arie Kurniawan Kadir, A.Md., selaku Plt. Kasie Pendataan dan Penetapan UPT Pendapatan Samsat Nabire pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Tengah.
Dijelaskan Arie Kurniawan Kadir, pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang diatas 4 tahun itu dibebaskan, diambil hanya 3 tahun. Terus untuk tunggakan 3 tahun, itu pajak pokoknya kita ambil hanya 1 tahun yang normal tahun berjalan, yang 2 tahun itu dikenakan potongan 25% dipungut pajak.
Lanjut dikatakan Arie Kurniawan, yang 2 tahun itu, kalau dia tunggakan 2 tahun, jadi 1 tahunnya itu dia normal. Istilahnya itu kita potong 15%. Jadi seumpama mungkin dipungut pajaknya Rp.100.000,00, kalau yang namanya pokok itu tidak bisa dihapus, kalau mau dikurangi bisa tapi harus ada SK dari kepala daerah dalam hal ini dari Ibu Pj.Gubernur Papua Tengah yang harus memberikan izin membuat SK.
“Yang diharapkan, masyarakat wajib pajak bisa paham, jadi bukan datang gratis tidak, tapi dikurangi atau diringankan. Itu sangat untung bagi pajak, karena yang biasanya saya hitung dia bayar itu yang normal dan sebelum ada pembuktian itu sampai 20 jutaan tapi diubah jadi 7 jutaan saja. Itukan termasuk diringankan sekali. Jadi bukan pokoknya itu dihapus,” tutur Arie Kurniawan.
Lebih jauh Arie Kurniawan mengatgakan, pokok itu harus dibayar tapi ada potongan, kecuali yang 4 tahun keatas. “Empat tahun di tunggakan 5 tahun sampai seterusnya sampai 10 tahun kita hanya ambil pokoknya cuma 3 tahun. Karena pajak kendaraan bermotor itu kalau sekalipun dia tunggakan sampai 10 tahun dalam aturannya itu walaupun ada pemutihan dan tidak ada pemutihan, paling tinggi diambil hanya 3 tahun, terus plus dendanya semuanya dihapus.”
Lanjutnya, “kecuali, dia balik nama pertama, dia balik pertama ini adalah kendaraan yang dianggap baru di salah satu daerah, kecuali dendanya seumpama dia ada keterlambatan waktu, karena waktu itu berlaku 30 hari kerja, berarti dendanya itu yang dihapus, keterlambatannya itu sanksinya.”
Dijelaskan Arie Kurniawan Kadir, A.Md., selaku Plt. Kasie Pendataan dan Penetapan UPT Pendapatan Samsat Nabire, kalau wajib pajak dia balik nama kedua, kita memang tidak ambil selama tidak ada pemutihan pajak, jadi istilahnya gratis. Tapi jangan berpikir bahwa gratis itu tidak mengeluarkan biaya, karena ada biaya STNK, ada biaya plat nomor kalau dia ganti plat nomor, material-material inilah macam STNK itu harus kita bayar, tidak gratis, itu yang harus dipahami juga.
“Di Samsat itu ada 3 instansi, ada kepolisian, Jasa Raharja dan ada Pemerintah Daerah dari Bapenda atau BPKAD. Jadi masing-masing punya Pimpinan dan wewenang. Kita punya aturan masing-masing, jadi saya sampaikan pada masyarakat bahwa yang gratis itu hanya bea balik nama yang kedua. Kalau bea balik nama yang pertama tetap harus diambil,” ungkap Arie Kurniawan.
Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu, sambil mengoptimalkan pendapatan pajak bagi pemerintah daerah Papua Tengah.
[Nabire.Net/Sitti Hawa/Noni Matatar]


Leave a Reply