Ini Keterangan Kuasa Hukum Bupati Terkait Sidang Gugatan Perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Nab
Nabire, Sidang dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Nab dengan agenda pembacaan gugatan dilaksanakan Rabu siang (01/03/2023), pukul 11.00 WIT di Ruang Persidangan Purwoto G.Subrata, Pengadilan Negeri, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah.
Kuasa Hukum Tergugat (Bupati dan Para Pimpinan OPD) dari Kejaksaan Negeri Nabire, Ashari, menjelaskan bahwa pihak penggugat sudah mencabut gugatannya.
Saat ditanyakan Nabire.Net apakah pihak Penggugat akan menambahkan Tergugat lain, Ashari menjelaskan dirinya belum tahu hal itu namun hal itu sempat disampaikan di depan Majelis Hakim.
“Belum tahu juga, hal itu sempat disampaikan juga di depan Majelis bahwa dari Penggugat ingin menambahkan Tergugat lain, karena kalau sudah proses kan ga bisa mengajukan Tergugat lain, jadi mereka cabut lagi”, kata Ashari.
Lebih lanjut Ashari mengatakan, “entah bagaimana mereka mau lanjutkan atau mau berhenti, saya juga kurang tahu”.
Sebagai informasi, dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Penggugat, Richard Dani Nawipa, S.H, mencabut gugatan dengan alasan akan ada pihak baru yang akan ditambahkan.
(Baca Juga : Akan Hadirkan Pihak Baru, Kuasa Hukum Asosiasi Tenaga Honorer K2 Cabut Gugatan di PN Nabire)
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan