INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Ini 3 Nama Calon Pj.Bupati Deiyai Usulan DPRD

Ini 3 Nama Calon Pj.Bupati Deiyai Usulan DPRD

Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Deiyai menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agenda yakni pengusulan nama calon Penjabat Bupati Deiyai.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Aula Kasih Tabernakel Nabire, Papua Tengah, Senin (28/11/2023) pagi, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa, S.Th.

Dalam Rapat tersebut, DPRD Kabupaten Deiyai membacakan putusan DPRD Deiyai Nomor 100.1.4.4/229.1/ DPRD/ 2023 tentang nama-nama calon penjabat bupati Deiyai.

Pimpinan DPRD Kabupaten Deiyai menimbang :

1. Bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, Provinsi Papua Tengah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Maka untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, perlu mengangkat Penjabat Bupati Deiyai untuk menyelenggarakan roda pemerintahan sampai dilantiknya Bupati hasil pemilihan umum.

2. Bahwa berdasarkan rapat pimpinan DPRD bersama dengan alat kelengkapan DPRD beserta seluruh anggota DPRD telah disepakati untuk mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati Deiyai kepada menteri dalam negeri republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam berita acara keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Deiyai Nomor 100.1.4.4/229/DPRD/2023 tanggal 27 November 2023.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf A dan huruf B perlu menetapkan keputusan DPRD tentang nama-nama calon penjabat bupati Deiyai mengingat satu dan seterusnya. Menetapkan keputusan DPRD tentang nama-nama calon penjabat bupati Deiyai.

Menetapkan nama-nama calon penjabat bupati Deiyai Prov Papua Tengah sebagaimana berikut :

  • Norbertus Mote SE, M.Si, Pembina Tingkat Satu 4D, Jabatan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Provinsi Papua Tengah.

  • Elimelek Edowai S,Sos, Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Deiyai.

  • Marten Pakage S.E, Jabatan Staf Ahli Bupati Deiyai Bidang pemerintahan.

Nama-nama calon Penjabat Bupati sebagaiman dimaksud diktum kesatu selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk diseleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Waghete pada tanggal 27 November 2023.

Hadir dalam Rapat ini, Ketua DPRD bersama anggota DPRD kabupaten Deiyai, Bupati Deiyai, Sekda Deiyai, Kapolres Deiyai, perwakilan Dandim 1703/Deiyai, Para Pimpinan OPD serta tamu undangan.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]




Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.