Honorer Di Mimika Mempertanyakan Status CPNS

Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Mimika mempertanyakan kejelasan pengangkatan mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, sejak pemberkasan tahun lalu hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan status mereka.

Koordinator Forum Honorer Kategori Satu (K1) Kabupaten Mimika, Demianus Daskunda mengatakan, mereka telah menemui Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Benny Renyaan untuk menanyakan hal ini. “Kami telah menanyakan hal ini kepada Asisten III Setda Mimika, dan beliau menyambut baik usaha dari teman-teman honorer K1,” jelas Demianus yang ditemui wartawan di Jalan Belibis, Senin (13/5).

Kata Daskunda, ada 2 Poin yang disampaikan kepada Asisten III, yakni meminta Bupati segera mendorong proses pengangkatan Tenaga Honorer K1 di Kabupaten Mimika dan meminta Bupati tidak membuka formasi  untuk tes Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) sebelum ada kejelasan status honorer K1.

“Ratusan tenaga honorer ini telah mengabdi lebih dari 5 tahun dan berharap akan diangkat menjadi CPNS. Untuk itu kami meminta Bupati juga bisa turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini,” Ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daereh Kabupaten Mimika, Benny Renyaan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasih Birokrasi nomor 3 tahun 2012, Pemda Mimika telah melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Mimika.
Dari data tersebut, total jumlah tenaga honorer yang masuk K1 di Kabupaten Mimika sebanyak 469 orang. Namun karena adanya berbagai persoalan dan protes yang dilakukan masyarakat, maka Bupati membentuk tim validasi dan verifikasi untuk melakukan pendataan ulang tenaga honorer K1. Hasilnya diperolah sebanyak 425 orang tenaga honorer K1 yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS.

“Semua proses itu sudah kami jalani dan hasilnya sudah kami serahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lanjut Benny, saat ini BKN tengah mengaudit ulang data tenaga honorer K1 di Kabupaten Mimika melalui Audit Tujuan Tertentu (ATT). Hal ini dilakukan untuk mengecek kembali keabsahan dari data yang diberikan oleh Pemda Mimika. “Ini merupakan syarat yang harus ditempuh sehingga kami berharap para tenaga honorer ini bisa bersabar, semoga ATT ini bisa secepatnya selesai sehingga mereka bisa segera diangkat,” ungkapnya.

Benny menambahkan, substansi dari ATT bukan hanya untuk tenaga honorer K1 saja tetapi juga peta jabatan setiap SKPD yang akan dijadikan gambaran penempatan tenaga honorer K1 nantinya. Karena pada tahun 2014 akan diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang mengatur seluruh PNS di Lingkup Dinas, Badan dan Kantor harus memiliki jabatan mulai dari Jabatan Esalon 2, 3, 4 dan 5 termasuk staf biasa juga akan dipatenkan dengan jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *