News & Info
Home » Blog » Hindari Rabies, Satuan Karantina Pertanian Wilayah Nabire, Musnahkan 62 Unggas

Hindari Rabies, Satuan Karantina Pertanian Wilayah Nabire, Musnahkan 62 Unggas

Hingga saat ini, tanah Papua bebas flu burung dan rabies. Pada 27 April 2006 silam, pemerintah provinsi Papua membuat Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Provinsi Papua.

Atas dasar itu, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I  Biak, Wilayah Kerja (Wilker) Nabire, Provinsi Papua sejak tahun 2011 silam terus melakukan pengawasan terhadap pemasokan hewan penular rabies dan flu burung. Per April 2013 (Januari-April 2013). Karantina Wilker Nabire melakukan pemusnahan terhadap 62 ekor unggas yang didatangkan dari luar tanah Papua.

Pemusnahan dilakukan selama 20 kali dan 13 kali terhadap ayam buras. Lebih banyak ayam buras didatangkan dari Sulewesi Selatan dan disusul Ternate dan Jawa Timur. Pemusnahan unggas lain dan daerah asal,  lihat tabel.

Berdasarkan data  Wilker Nabire, walaupun baru 4 bulan  jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2012) yang  mencapai 51 hewan dan 500 kilo gram  produk hewan berupa daging babi. Lalu, pada tahun 2011,  bulan Agustus dan Desember, Wilker Nabire memusnahkan 14 hewan.

Data pemusnahan satwa oleh Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I  Biak, Wilayah Kerja (Wilker) Nabire tahun 2012 dan per April 2013.

PER  APRIL 2013

No.

NAMA KOMODITI

ASAL

TUJUAN

JUMLAH

WAKTU

1

Sarang  Burung Seriti

Jawa Timur

Kab. Nabire

2

18/01/13

2

Merpati

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

3

18/01/13

3

Ayam  Ketawa

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

1

18/01/13

4

Ayam Buras

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

3

18/01/13

5

Ayam Buras

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

1

18/01/13

6

Ayam Buras

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

4

18/01/13

7

Ayam Buras

KotaTernate

Kab. Nabire

2

25/01/13

8

Ayam Buras

Kota Ternate

Kab. Nabire

2

25/01/13

9

Ayam Buras

Kota Ternate

Kab. Nabire

3

25/01/13

10

Kelinci

Kota Bitung

Kab. Nabire

2

25/01/13

11

Burung Perkutut

Jawa Timur

Kab. Nabire

7

01/02/13

12

Ayam Buras

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

1

02/02/13

13

Ayam Buras

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

3

02/02/13

14

Ayam Buras

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

4

14/02/13

15

Ayam Buras

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

8

14/02/13

16

Ayam  Buras (Kate)

Jawa Timur

Kab. Nabire

3

14/02/13

17

Ayam Buras

Jawa Timur

Kab. Nabire

2

14/02/13

18

Burung Merpati

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

4

14/02/13

19

Anjing

DKI Jakarta

Kab. Nabire

3

14/03/13

20

Hamster

Jawa Timur

Kab. Nabire

4

14/03/13

Total

62

Data Januri-April 2013

TAHUN 2012

No.

NAMA KOMODITI

ASAL

TUJUAN

JUMLAH

WAKTU

1

Kelinci

DKI  Jakarta

Kab. Nabire

1

09/01/12

2

Ayam Buras

Kota Ambonn

Kab. Nabire

3

22/03/12

3

Kelinci

Jawa Timur

Kab. Nabire

3

29/05/12

4

Hamster

Jawa Timur

Kab. Nabire

3

29/05/12

5

Ayam Buram/Bang

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

11

06/10/12

6

Ayam Bangkok

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

11

11/10/12

7

Daging Babi

Kota Bitung

Kab. Nabire

200

18/10/12

8

Daging Babi

Kota  Bitung

Kab. Nabire

300

18/10/12

9

Ayam Buras

Kota Bitung

Kab. Nabire

3

18/10/12

10

Ayam Ketawa

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

2

10/11/12

11

Ayam  Ketawa

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

2

26/11/12

12

Ayam Buras

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

1

06/12/12

13

Anjing

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

2

10/12/12

14

Ayam Buras

Sulawesi Selatan

Kab. Nabire

1

13/12/12

15

Ayam Buras

Maluku

Kab. Nabire

8

15/12/12

Jumlah

Produk Hewan

500

Bulan 4, 6, 7, 8, dan 9 belum ada data

Hewan

51

Sumber: Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I  Biak, Wilayah Kerja (Wilker) Nabire 2013

Penanggung Jawab Wilker Nabire, drh. Era Puspitasari kepada wartawan mengatakan, jumlah ini meningkat dan sulit diatasi karena di wilayah Nabire marak perjudian, sabuk ayam.

“Di sini, ada empat tempat sambuk ayam. Oknum aparat ikut  terlibat  jadi sulit untuk atasi. Kami juga sering berbenturan di lapangan,”kata dia.

Kata dokter hewan itu, hingga saat ini, Provinsi Papua bebas flu burung dan rabies. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2006, Pasal 4 mengatakan, setiap orang dilarang memasukan hewan penular rabies ke wilayah Provinsi Papua.

Lebih jauh menjelaskan, pidana atas pemasukan hewan penular rabies diatur pada Pasal 8  ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.0000.0000,00 (lima puluh juta rupiah).

Hewan penular rabies, kata dia, adalah semua hewan baik yang liar maupun yang sudah dipelihara yang dapat bertindak sebagai pembawa dan atau penular penyakit rabies kepada sesama hewan maupun kepada manusia, seperti anjing, kucing, kera dan hewan lainnya.

“Kami melakukan pemusnahan selama ini berdasarkan dasar hukum tersebut. Aturan ini yang kami tegakkan. Penyakit berbahaya dari hewan itu banyak. Dari unggas, kami takutkan berbahaya itu flu burung. Karena ia bisa bermutasi. Artinya, genetiknya bisa berubah bentuk  dan menyebar  paling cepat.  Kamarin  H5N1 sekarang H7N9. Jangankan konsumsi, kita dekat dan lewat angin saja bisa tertular. Takutnya, menular ke manusia,”kata drh. Era Puspitasari.

Kata dia, tugas Karantina tidak hanya hewan hidup saja. Kami juga awasi hewan yang sudah mati. Seperti ayam, daging babi, telur, buah-buahan. Kami ambil sampel dan kami lakukan pemeriksaan klinis dan laboratoris. Saat ini kami hanya mampu sampai pemeriksaan tingkat kebusukan. Kalau pun kondisi beku, kalau danging kami bisa tahu kalau busuk.

Aan Riyanto, Pengawas dan Tindakan Karantina menambahkan, ada dua faktor ayam, daging babi, telur, buah-buahan itu membusuk. Ada yang memang dibawa dalam keadaan busuk dan ada yang faktor tenis dalam perjalanan. Ia juga menjelaskan cara kerja Karantina untuk atasi ayam, daging babi, telur, buah-buahan, dan lainnya yang sering kali dijumpai dijual dalam bentuk busuk.

“Begitu masuk kami periksa. Lalu, kalau kondisi bagus maka kami berikan surat dan masuk ke pasaran. Setelah itu bukan tanggungjawab kami. Kami hanya memastikan bahwa komoditas ini aman saat masuk. Dan, kami memberikan catatan. Komoditas ini sebaiknya dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu,”katanya.

Tugas selanjutnya, jelasnya, untuk awasi adalah dinas-dinas terkait, baik pertanian dan peternakan. Pernah ada kasus, ada yang dapat daging busuk lalu komplain ke Karantina.  Maka, masyarakat harus tahu proses kerja ini.

Benturan dan Eneka Modus

Aan Riyanto dan drh. Era Puspitasari mengatakan, pekerjaan yang dikerjakannya dilindungi aturan dan lebih dari itu adalah perlindungan terhadap masyarakat Papua atas penyakit tetapi sering kali menghadapi benturan. “Kami sering mengalami benturan-benturan di lapangan dengan oknum aparat,”katanya.

Aan Riyanto menjelaskan,  pada tahun 2012,  temannya  mau ditusuk di pelabuhan oleh oknum aparat TNI, anggota KODIM 1705 Nabire.  Waktu itu, petugas Karantina melihat, oknum TNI itu membawa komoditas yang dilarang masuk di Papua, yaitu ayam ketawa. Lalu, petugas menyampaikan baik-baik tetapi oknum TNI ini berontak.

Lalu, kata dia, petugas sampaikan lagi bahwa unggas itu dilarang masuk Papua. Karena dia semakin berontak, petugas terpaksa merebut tetapi oknum TNI ini  keluarkan sangkur.  Petugas tidak mampu dan oknum TNI membawa lari ayamnya.

Kata dia, hal seperti itu bagi dia dan teman-temannya soal besar. “Mungkin bagi aparat hal biasa. Tapi, bagi kami itu ancaman. Lalu, kami sampaikan ke POM dan kami ditanya mau selesaikan secara kekeluargaan atau proses hukum. Kami bilang proses hukum. Tetapi, karena komandannya memohon-mohon sama kami dan kami anggap dia bisa membina maka kami selesaikan secara kekeluargaan,”tuturnya.

Tidak hanya itu,  16 April 2013, subuh, drh. Era Puspitasari sempat dipukul oknum Provos Polres Nabire.

“Ia mau membuang kamera saya tetapi malah pipi saya yang ditampar. Kami mau visum untuk buat laporan tetapi tidak jadi karena saya memaafkan. Saya juga paham, secara manusiawi, kalau barangkita dimabil pasti kita membela diri. Tetapi, inikan tugas yang dilindungi undang-undang dan aparat itu kadang pura-pura tidak tahu,”kata dokter hewan itu.

Aan Riyanto pernah ditawarkan 50 juta untuk membebaskan 100 ekon unggas. Tetapi, ia menolak uang itu karena dianggapnya sama saja dengan mengorbankan banyak nyawa jika akhirnya ayam itu berpenyakit. Juga, saat ia basmikan ayam satu ekor harga Rp13.000.000,00 diberi tawaran berupa uang.

Kata dia, komitmen ini justru melahirkan banyak musuh di lapangan. Tetapi, menurutnya, pemusnahan itu dilakukan untuk pengamanan Papua dari penyakit-penyakit hewan yang berbahaya bagi manusia.

“Ini membantu keselamatan manusia. Mereka masih belum paham betapa meruginya kalau satu penyakit saja masuk di wilayah ini. Untuk mencegah lebih murah. Tapi, kalau kena kerugiannya besar,”kata Aan.

Aan Riyanto mengambil contoh kasus Bali. Kata dia,  di Bali,   sudah menelan milyaran rupiah untuk atasi Rabies. Di Bali, pariwisata menurun drastis karena beberapa orang di sana kena penyakit rabies.

Hingga saat ini, tuturnya, masih belum habis. Akan selesai pada tahun 2014 tetapi itupun bebas  bebas vaksin. Sementara di Papua, memang benar-benar bebas. Artinya, belum ada satu kasus yang mengatakan ada kasus flu burung dan rabies.

Menyikapi arogansi oknum aparat dan kemungkinan benturan ke depan, tahun 2013  Karantina Wilker Nabire telah membuat tim koordinasi. Tim ini terdiri dari satu  orang KP3 Laut, satu anggota Kodim, satu anggota Batalyon, dan satu anggota Polres. Mereka semua akan ikut membantu atasi soal ini.

Juga, direncanakan sosialisasi di kesatuan-kesatuan. “Mungkin bagi strep merah sulit mengerti saat kita jelaskan. Tetapi, komandannya bisa jelaskan. Karena, ungkas dewasa peluang di sini. Anggap saja proyek besar di sini. Di sini banyak sabuk ayam jadi tentu agak sulit. Karena hal ini sudah lama berlangsung dan banyak modus untuk bawa masuk,”ungkapnya.

Aan Riyanto dan drh. Era sering menemukan beberapa modus untuk membawa masuk. Misalnya, satu orang bawa satu ekor. Lalu, semua teman ke sana. Dan, karena di sana ribut, terus yang lain turun dari kapal  diam-diam. Kemudian, kalau ada satu orang anggota yang arogan, tidak mungkin kita bisa tangani karena kami personilnya sedikit di lapangan. Kami hanya ada 7 orang, ada 2 orang tenaga kontrak dan 5 orang pengawai.

Lalu, modus lain kata mereka, unggas dibawa dalam koper, jaket, atau dengan cara lain. Maka, mereka berharap tim koordinasi yang dibentuknya itui bisa membantu di lapangan. Mereka juga seruhkan kepada semua pihak, termasuk mesia massa untuk bisa menjaga Papua dari penyakit rabies dan flu burung.

“Saya harap, yang tahu jangan pura-pura tidak tahu. Yang tidak tahu diberitahu. Kita atasi ini bersama-sama,”kata drh. Era Puspitasari mengajak.

Persyaratan Membawa Unggas

Diketahui, secara umum ada tujuh persyaratan untuk pengiriman ekspor/domestik keluar (antar area dalam negeri) unggas. Pertama, setiap eksportir/pemilik/kuasanya mengajukan surat permohonan pemeriksaan karantina hewan.

Kedua, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Surat Keterangan Kesehatan Bahan Asal Hewan/Surat Keterangan Kesehatan Hasil Bahan Asal Hewan dari Dinas Peternakan setempat.

Tiga, melampirkan buku vaksin dan foto copy (2 lembar) untuk hewan pembawa rabies.

Empat, untuk hewan kucing dan anjing diperbolehkan untuk dilalulintaskan minimal usia 3 (tiga) bulan dan telah divaksin minimal 2 (dua) minggu sebelum dilalulintaskanl.

Lima, melampirkan izin rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan bila dipersyaratkan.

Enam, untuk satwa dilindungi melampirkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) dari BKSDA setempat, sesuai dengan domisili pemohon.

Tujuh, untuk ekspor, melampirkan invoice dan packinglist dan permit dari negara tujuan (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan).

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.