Hasil Putusan Sidang Lanjutan PHP Pilkada Intan Jaya Akan Dibawa Ke Sidang Panel Hakim MK
Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, rabu 10 mei 2017, Mahkamah Konstitusi kembali melaksanakan Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Intan Jaya, dipimpin Majelis Hakim masing-masing Suhartoyo, Saldi Isra dan Wahduddin Adam.
Hadir dalam persidangan ini, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, Ketua KPU Intan Jaya Non Aktif didampingi Kuasa Hukumnya.
Dalam persidangan ini, pihak termohon yaitu Ketua KPU Papua dan Ketua KPU Intan Jaya Non Aktif, menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan KPU Inta Jaya terkait penetapan hasil rekapitulasi Pilkada Intan Jaya sudah sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi Bawaslu Papua.
“Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 14 yang kemudian dibatalkan oleh Keputusan Nomor 16 tersebut, sudah sesuai dengan perintah MK dan rekomendasi Bawaslu. KPU telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara lanjutan, tetapi KPU juga harus melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu dengan menerbitkan keputusan nomor 16 tersebut, apabila KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu bisa kena pidana,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi.
Adam dan kuasa hukumnya mengungkapkan, pada awalnya dalam rekapitulasi lanjutan KPU memasukkan hasil suara 7 TPS yang sebelumnya belum masuk dalam rekapitulasi di KPU Kabupaten Intan Jaya dalam keputusan KPU Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017. Namun Bawaslu menolak keputusan KPU tersebut, dengan alasan dokumen C1-KWK 7 TPS tersebut tidak dalam kotak dan tersegel, namun ada di dalam map tertutup di Sekretariat KPU Kabupaten Intan Jaya.
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan rekomendasi untuk menihilkan atau mengosongkan hasil suara 7 TPS tersebut, dan KPU telah melaksanakan rekomendasi tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU Intan Jaya nomor 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan keputusan KPU Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017.
Terkait adanya dua keputusan yang merupakan hasil rekapitulasi lanjutan sesuai perintah MK dan sesuai rekomendasi Bawaslu, kuasa hukum termohon tersebut juga menambahkan dalam putusannya nanti MK dapat memutuskan keputusan KPU Intan Jaya yang mana bisa dianggap sah.
Sementara itu, sebagai pihak terkait, pasangan calon nomor urut 2 yang meraih suara terbanyak meminta majelis Hakim MK untuk menolak permohonan pemohon, mengingat ketentuan MK untuk pengajuan gugatan apabila selisih suara tidak melebihi 2 persen, sedangkan selisih hasil suara pasangan calon nomor urut 2 unggul sebesar 3,26 persen.
Kuasa hukum pihak terkait tersebut juga memandang MK tidak berwenang menangani gugatan pemohon, karena obyek sengketa yang juga pada perkara 50 hingga saat ini belum sampai pada tahap putusan.
Pada sidang tersebut, Hakim MK Suhartoyo yang memimpin sidang juga mempertanyakan tanggal penonaktifan Ketua KPU Intan Jaya, penyerahan dokumen C1-KWK 7 TPS untuk rekapitulasi lanjutan, hingga bisa terbitnya rekomendasi Bawaslu.
Hasil sidang ini akan dibawa ke sidang panel hakim MK untuk dipermusyawaratkan kembali oleh para Hakim MK.
(Humas KPU/Arf)
Nomor. Urut 2 Yulius yapugau SE dan Yunus kelabetme Sip.
Yg masyarakat yang sedang menunggu.
to dear my people : semua coment betul rute perjln Pilkada Intan Jaya, Provinsi, Pusat sdh jelas yang penting dewasa dan bijak melihat persoalan, jngn lagi ada perang, publik di luar Kab. Intan Jaya akan ketawa/tiwi. Garuda itu semua orang Indonesia punya. Naik saja saja pesawat garuda sdh cukup yang penting Pancasila, NKRI di Intan Jaya nampak selagi masih ada waktu.