Hari Terakhir Penyerahan Berkas Perbaikan Bacaleg, 15 Parpol Sambangi KPU Provinsi Papua Tengah

Nabire, KPU Provinsi Papua Tengah resmi menutup penyerahan berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) Senin dini hari (10/07/2023), pukul 00.00 WIT.
Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 60 ayat (1) PKPU NO 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
(Baca Juga : KPU Papua Tengah Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan DPRD Papua Tengah)
Kegiatan penerimaan dokumen perbaikan dimulai sejak tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli hari ini pukul 23:59 waktu setempat.
Di hari terakhir tercatat ada 15 Partai yang mengajukan berkas perbaikan Bacaleg.
Berikut, rekap parpol yang sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD di hari terakhir penyerahan berkas (10/07/2023) pukul 00.00 WIT:
1. Partai Gerakan Indonesia Raya
2. Partai Golkar
3. Partai Nasdem
4. Partai Buruh
5. Partai Keadilan Sejahtera
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Partai Hati Nurani Rakyat
8. Partai Garda Perubahan Indonesia
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Bulan Bintang
11. Partai Demokrat
12. Partai Solidaritas Indonesia
13. Partai Perindo
14. Partai Persatuan Pembangunan
15. Partai Ummat
Sementara 3 Partai lainnya yaitu Partai Gelora, PKB dan PDIP sudah lebih dulu memasukan berkas perbaikan Bacaleg pada hari Sabtu (09/07/2023).
Hingga berita ini diturunkan, KPU Papua Tengah sudah melakukan pengecekan berkas dari 12 Partai Politik yang mengajukan berkas hari ini, sedangkan 3 Parpol lainnya masih dalam pengecekan oleh KPU Papua Tengah.
Kepada Nabire.Net, Komisioner KPU Papua Tengah, Indra Eba Olang menjelaskan, penerimaan dokumen hari ini dimulai dari pukul 08.00 WIT, dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni serta dihadiri, empat Anggota KPU Papua Tengah yaitu Indra Eba Olang, Sepo Nawipa, Marinus Telenggen dan Octovianus Takimai.
Penyerahan dokumen perbaikan ini kata Indra sesuai jadwal dan tahapan pencalonan berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan peraturan komisi pemilihan umum No 11 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Dokumen yang diterima pada masa perbaikan adalah dokumen hasil verifikasi administrasi yang diserahkan oleh KPU Provinsi pada tanggal 24 Juni lalu. Dalam melakukan perbaikan, pihaknya telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi yang memuat daftar inventaris masalah serta saran perbaikan masing masing partai yang belum memenuhi syarat untuk diperbaiki.
Dalam pengajuan dokumen perbaikan ini, KPU Provinsi Papua Tengah memeriksa waktu pengajuan, memeriksa dokumen pengajuan perbaikan Bacaleg dan menentukan status akhir menerima atau mengembalikan.
Selanjutnya sebut Indra, dokumen yang di terima KPU Papua Tengah akan diverifikasi administrasi mulai 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.
Dalam vermin tersebut, KPU Papua Tengah akan menentukan status Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
(Baca Juga : Partai PKB Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Papua Tengah dan KPU Kabupaten Nabire)
“Nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi. Hasilnya nanti akan ditentukan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Pada saat verifikasi administrasi perbaikan ini, KPU Papua Tengah akan memeriksa kebenaran dan kegandaan bakal calon, klarifikasi kegandaan bakal calon oleh partai politik, penyampaian hasil klarifikasi kegandaan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten serta klarifikasi kegandaan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten jika ditemui dokumen surat pernyataan bakal caleg kebih dari 1 (satu).
Indra Ebang Ola selaku Divisi Teknis Penyelenggara menerangkan, sudah 12 calon anggota DPRD yang telah mengajukan dokumen perbaikan sesuai jadwal dan semua dokumen yang diajukan calon anggota DPD diterima dan akan diverifikasi.
[Nabire.Net]









Tinggalkan Komentar