News & Info
Home » Blog » Freeport Akan Alami Penurunan Produksi 70% Karena UU Minerba

Freeport Akan Alami Penurunan Produksi 70% Karena UU Minerba

1

Vice President Coorporate Communication PT Freeport Indonesia, Dessy Priyantini, mengatakan, Freeport akan mengalami penurunan produksi yang sangat signifikan akibat pemberlakuan UU Minerba nomor 4 tahun 2009.
 
Pasalnya, akibat UU ini maka, Freeport akan mengurangi produksinya hingga 70 persen karena pabrik Smelter (pemurnian) bijih mineral, PT Smelting di Gresik, Jawa Timur hanya mampu mengolah hasil tambang freeport sebesar 30 persen.
 
“Kalau jadi diterapkan maka sudah tentu kami akan menurunkan produksi hingga 70 persen karena mengikuti kemampuan tampung pabrik smelter di Gresik,” jelas Dessy melalui pesan singkatnya.
 
UU Minerba ini menginstruksikan bahwa seluruh perusahaan tambang di Indonesia mulai 12 Januari mendatang dilarang untuk mengeksport bijih tembaga sebelum dimurnikan dalam negeri. Selanjutnya perusahaan-perusahaan tambang wajib memurnikan bijih meneral dalam negeri dengan membangun smelter atau menggunakan jasa pihak ketiga yang berinvestasi dibidang tersebut.
 
PT Freeport Indonesia menginstruksikan bakal mem-PHK pekerjanya apabila UU Minerba ini benar-benar diterapkan. Sekitar 15 ribu pekerja freeport, kontraktor dan privatisasi atau sekitar 50 persen tenaga kerja  terancam di PHK.
 
Selama ini, selain memurnikan hasil prodiksi tambangnya di PT Smelting, di Gresik, Jawa Timur, Freeport juga mengeksport hasil tambangnya ke luar negeri seperti India, Cina, Filipina, Korea, Jepang dan Spanyol.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.