Efisiensi Anggaran Daerah, Transfer Pusat Ke Mimika dikurangi Hingga Rp 55 Miliar Lebih
Mimika, 14 Februari 2025 – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifa mengatakan bahwa, ditahun 2025 ada pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun untuk seluruh Indonesia.
“Jadi Pusat menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, sebesar Rp50,59 triliun,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (14/2/2025).
Sedangkan, kata Dwi pemangkasan TKD untuk Mimika sebesar Rp 55 miliar lebih. Pemangkasan ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 26 miliar lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp22 miliar lebih dan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Rp7 miliar lebih.
“Untuk Timika itu pengurangan dari DAU, DAK Fisik dan Dana Otsus serta Dana Tambahan Infrastruktur, jadi total 3 komponen yang dipangkas itu sebesar Rp 55 miliar lebih,” jelasnya.
Belum lagi kata Dwi untuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang dicadangkan oleh Pusat. Dimana maksud dari dicadangkan ini bisa saja ditransfer bisa juga tidak ditransfer, jadi kalau situasi keuangan Negara baik bisa saja ditransfer dan sebaliknya.
“Sesuai yang pak Pj Sekda Mimika katakan kita harus kencangkan ikat pinggang kita, artinya hal-hal yang tidak terlalu penting tidak kita kerjakan. Namun jelas untuk pelayanan publik kita kerjakan,” tutupnya.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Tinggalkan Balasan