Dugaan Korupsi 7 Miliar Dalam Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Midro Mikro PLTMH Di Paniai
Dugaan korupsi anggaran negara Rp7 Miliar dalam dua proyek Pembangkit Listrik Tenaga Midro Mikro (PLTMH) di Kabupaten Paniai, bakal diproses pihak berwajib. Laporan data lapangan berikut foto kerusakan turbin sudah dikantongi setelah diadukan masyarakat setempat melalui Dewan Adat Daerah Paniai (DAD) Paniai.
Ketua DAD Paniai, John NR Gobai mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Papua dan Kejaksaan Negeri Nabire. “Tinggal diproses, surat pengaduan dan foto-foto sebagai barang bukti sudah saya serahkan ke Polda dan Kejari Nabire. Harus segera usut karena dalam dua proyek PLTMH itu diduga negara dirugikan senilai Rp7 Miliar,” ujarnya di Kotaraja, Jayapura, Jumat (11/10) sore.
Proyek PLTMH di Kali Weya, Watamakebo, Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, dan satunya lagi di Kali Yawei, Kampung Keniyapa, Distrik Yatamo, dibiayai negara melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Sampai hari ini dua proyek PLTMH itu tidak jelas. Pekerjaannya tidak sampai selesai, kontraktor justru tinggalkan begitu saja. Masyarakat merasa ditipu karena sebelumnya sudah merindukan sarana penerangan,” kata John.
Kasus tersebut, kata dia, telah dilaporkan ke Polda Papua, Jumat (23/8) lalu. Juga ke Kejari Nabire, Jumat (30/8) lalu. “Sudah dua tahun ini proyeknya tidak tuntas, peralatan terbengkalai, turbin hancur dan tenggelam dalam air. Terus, pihak-pihak yang terlibat lari tinggalkan tanggungjawabnya. Jadi, kasus ini harus diusut segera,” tuturnya.
Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM memacu proyek PLTMH itu bertujuan baik demi kepentingan pasokan listrik. Namun kenyataannya, pelaksanaan proyeknya terbengkalai, bahkan terkesan mubazir.
DAD Paniai dalam surat nomor 003/1.2/VIII/2013 tertanggal 21 Agustus 2013, meminta Polda Papua segera mengusut kasus kerugian negara dalam proyek pembangunan PLTMH di Kabupaten Paniai. Disebutkan, pihak berwajib harus meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten (Distamben) Paniai, JI dan Kepala Bidang Listrik, AN. Juga perlu ditanyakan kepada EL selaku pimpinan CV. Eklesia (alamat Komplek Perumahan Jaya Asri Entrop, Jayapura) dan pelaksananya YL di Enarotali.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Tongging Banjar Nahor, SH, dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (11/10) malam, mengatakan, laporan mengenai dua proyek itu sudah diterima dari Ketua DAD Paniai.
Kata Banjar, data-datanya masih didalami secara serius sebelum dieksekusi jika benar-benar terbukti ada dugaan korupsi uang negara dalam dua proyek PLTMH di Kabupaten Paniai.
(Sumber : Tabloidjubi.com)






Tinggalkan Komentar