INFO PAPUA
Home » Blog » Dua Jurnalis Asing Yang Ditangkap Polda Papua Diduga Berencana Barter Peluru Dengan OPM

Dua Jurnalis Asing Yang Ditangkap Polda Papua Diduga Berencana Barter Peluru Dengan OPM

a

(Dua Jurnalis Asing yang ditangkap Polda Papua)

Tiga anggota dari kelompok kriminal bersenjata (KKB), Enden Wanimbo  yang ditangkap bersama dua jurnalis Asing di salah satu Hotel Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada, Jumat (8/8) lalu, diduga rencana akan melakukan barter peluru dengan dua jurnalis asing tersebut.

Sayangnya, saat dilakukan penangkapan oleh Tim Anggota Polda Papua bersama tim Polres Jayawijaya sejak itu, polisi tidak menemukan peluru yang diduga akan dibarter, melainkan hanya Laptop, hasil transaksi telephone dan sejumlah dokumen lainnya dari kelompok OPM tersebut.

Sementara dua Jurnalis Asing masing Thomas Charles Tendies (40) yang bekerja di ARTE Televisi Perancis dan Valentine Burort yang bekerja sebagai salah satu Jurnalis di Media Online Perancis kini telah diserahkan ke Imigrasi untuk ditangani lebih lanjut atas pelanggaran imigrasi yang  mereka lakukukan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono ketika dikonfirmasi Bintang Papua melalui via Telephone selulernya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan memang mereka rencana akan melakukan barter peluru dengan dua jurnalis asing itu.

Namun pihaknya kepolisian, tidak bisa memastikan karena polisi tidak menemukan barang bukti peluru milik dari kelompok Enden Wanimbo tersebut. “Dari tiga orang itu ada dua orang yang melakukan barter, namun kami masih dalami atas pengakuan mereka itu,” kata Pudjo

Disinggung apakah ketiga orang tersebut akan dikenakan Undang-undang Darurat? Pudjo menjawab, bahwa ketiga orang  tersebut tidak bisa dikenakan undang-undang darurat karena tidak menemukan peluru. “Waktu kita sergap kan, tidak ada barang bukti peluru tersebut, sehingga kita sulit untuk menempatkan mereka UU darurat, tapi kita masih dalami,” katanya.

Sementara dua jurnalis Asing, itu, lanjut Pudjo, pihaknya telah menghubungi Kedutaan besar Perancis terkait penahanana kedu Jurnalis Asing yang bekerja di media ARTE TV Perancis. Dari hasil koordinasi itu, pihak Kedubes Perancis mengaku kesal terhadap kedua Jurnalis Asing itu, yang mana salah satu menggunakan paspor Dinas.

Kendati dua jurnalis sudah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi, kata Pudjo bahwa Polda Papua terus mendampingi pihak Imigrasi untuk melakukan penyelidikan Valentine atas kepemilikan Paspor Dinas. “Valentine masih terus kami periksa terkait kepemilikan Paspor Dinas yang biasa digunakan aparat pemerintah,” katanya

Sementara itu, lajut Pudjo, kedatangan dua Jurnalis ada tiga faktor yakni, mereka datang ke Indonesia dengan modal identitas jurnalis dan datang sebagai turis. Kedua,  mereka datang melakukan kegiatan jurnalisme yang dikirim oleh ARTE TV yang memperkerjakan kontraktor n Agency.

Kemudian, ketiga mereka bekerjasama dengan warga  negara Australia  yang membantu menghubungkan  dengan kelompok KKB di Papua, dan salah satu dari dua jurnalis yakni, Valentine memegang Pasport Dinas Prancis. “Ini yang harus kita cari tau asalan dia menggunakan paspor dinas Perancis,” imbuhnya.

(BP)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.