INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » DPRD Kabupaten Deiyai Gelar Rapat Paripurna Penetapan ABPD 2024, Masa Jabatan Bupati Berakhir, dan Usulan Pj.Bupati

DPRD Kabupaten Deiyai Gelar Rapat Paripurna Penetapan ABPD 2024, Masa Jabatan Bupati Berakhir, dan Usulan Pj.Bupati

(DPRD Kabupaten Deiyai Gelar Rapat Paripurna Penetapan ABPD 2024, Masa Jabatan Bupati Berakhir, dan Usulan Pj.Bupati)

Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan ABPD Kabupaten Deiyai tahun 2024, pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai serta pengusulan Pj.Bupati Deiyai.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Aula Kasih Tabernakel Nabire, Papua Tengah, Senin (28/11/2023) pagi.

Hadir dalam Rapat ini, Ketua DPRD bersama anggota DPRD kabupaten Deiyai, Bupati Deiyai, Sekda Deiyai, Kapolres Deiyai, perwakilan Dandim 1703/Deiyai, Para Pimpinan OPD serta tamu undangan. Rapat ini telah memenuhi kuorum, karena dari 20 anggota DPRD, yang hadir 18 anggota.

Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa, S.Th., M.Th., membuka Rapat Paripurna ini. Mengawali sambutannya, Petrus Badokapa mengatakan, bahwa Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan daerah, khususnya mengatasi bentuk usaha yang selama ini bersifat liar di Kabupaten Deiyai. Harapannya, dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah dapat menjalankannya dengan optimal.

Petrus juga mengajak pemerintah daerah untuk segera memproses lebih lanjut dan mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendukung penuh implementasi Perda tersebut.

Lanjut dikatakan, DPRD Deiyai sangat mengapresiasi Dinas terkait yaitu Dispenda, karena telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Jika raperda ini tidak disahkan maka Kabupaten Deiyai akan menunggu sampai perubahan undang-undang itu terjadi barulah raperda itu akan masuk.

Petrus mengatakan, retribusi dan pajak daerah ini sangat bersentuhan dengan masyarakat. Awal yang baru bagi masyarakat Deiyai karena setiap kendala pasti akan dikenakan pajak. Ini mesti disosialisasikan sama-sama dan harus didukung.

“Penetapan rancangan perda pajak dan retribusi daerah ini akan ditutup pengusulannya di tanggal 10 Desember 2023. Untuk itu, Ketua Tim TPD, mohon mendukung dinas terkait agar rancangan raperda ini secepatnya didorong, karena in isangat penting dan krusial,” kata Petrus Badokapa.

Sementara itu terkait Rancangan APBD 2024, Pendapatan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 sebesar 1.2 Triliun Rupiah lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 4 Miliar lebih, Pendapatan Daerah yang sah sebesar 2 Miliar Rupiah, Anggaran Belanja 2024 sebesar 1.2 Trilin lebih yang terdiri dari belanja koperasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.

Untuk Anggaran Pembiayaan Tahun 2024 terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar nol Rupiah dan pengeluaran pembiayaan sebesar 500 juta Rupiah.

Usai sambutan Ketua DPRD, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Deiyai dengan pihak eksekutif.

Persetujuan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Bupati Deiyai melalui surat nomor 914.2/056/-d/XI/2023 tanggal 19 Oktober 2023 diputuskan oleh DPRD Deiyai, dan keputusan tersebut diserahkan kembali kepada Bupati Deiyai untuk dievaluasi lebih lanjut di tingkat Provinsi Papua Tengah dan di tingkat Pusat sesuai peraturan perundang-undangan.

Di tempat yang sama, Sekda Deiyai, Elimelek Edowai, S.Sos, mengatakan, para Kepala OPD bersama dengan Tim sudah berkoordinasi bersama sehingga Rapat hari ini bisa dilaksanakan, mengingat tanggal 10 Desember 2023 Penetapan rancangan perda pajak dan retribusi daerah ini akan ditutup pengusulannya.

Elimelek Edowai memberi apresasi kepada OPD teknis yang telah bekerja semaksimal mungkin sehingga penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah bisa dilakukan.

Nantinya jika sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri maka akan dilaksanakan koordinasi dengan DPRD untuk menyamakan persepsi terkait Perda yang dimaksud.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]



Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.