INFO PAPUA
Home » Blog » DPMPTSP Dogiyai Gelar Sosialisasi OSS-RBA dan Penyampaian LKPM

DPMPTSP Dogiyai Gelar Sosialisasi OSS-RBA dan Penyampaian LKPM

DPMPTSP kabupaten Dogiyai
(DPMPTSP Dogiyai Gelar Sosialisasi OSS RBA dan Penyampaian LKPM)

Nabire, Bertempat di Aula LPP RRI Nabire, Jumat (18/12), telah dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal, Kemitraan Usaha Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko/Online Single Submission (OSS RBA).

Kegiatan yang dirangkai dengan penyampaian Laporan Kegiatan Pelayanan modal (LKPM) kabupaten Dogiyai tersebut, dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Dogiyai.

Kegiatan dibuka oleh Staff Ahli Bidang Ekonomi, Anton Dogomo, S. Ip mewakili Bupati Kabupaten Dogiyai.

DPMPTSP kabupaten Dogiyai
(Peserta kegiatan Sosialisasi OSS RBA dan Penyampaian LKPM)

Dalam sambutannya, Bupati Dogiyai mengatakan, sebagai Pimpinan Daerah pihaknya berterima kasih kepada OPD Teknis PTSP Kabupaten yang sudah mulai menyesuaikan diri dengan perubahan aturan izin usaha yang terbaru sehingga sebagai pelaku usaha wajib ikuti aturan baru tersebut.

Selanjutnya kepada OPD Teknis, Bupati Dogiyai berharap agar bisa melanjutkan sosialisasi yang diterima ini sehingga bisa dipahami oleh para pelaku usaha dan memudahkan pengurusan ijin terbaru.

Bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan ini yaitu Desi Tebai selaku Staf DPMPTSP kabupaten Nabire.

Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2020, Surat Ijin Usaha yang lama (SITU) sudah tidak berlaku lagi. Hingga saat ini sudah ada 16 pelaku usaha yang terdaftar secara online dan memiliki ijin OSS RBA terbaru.

Imnplementasi OSS RBA dan LLKPM berbasis online reformasi perijinan di Indonesi melalui OSS didasarkan pada PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, tanggal 21 Juni 2018.

Selain itu juga didasarkan pada  UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 digantikan dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan lainnya.

Sementara Kabid Perijinan DPMPTSP kabupaten Dogiyai, Derek Boma, menyampaikan bahwa peserta yang hadir dari pelaku usaha Kios atau warung sembako, CV, PT dan lain-lain.

Alasan kenapa kegiatan dilakukan di Nabire dikarenakan kendala jaringan di Dogiyai yang kurang bagus, karena sosialisasi kali ini langsung berhadapan dengan cara atau langkah mengisi surat izin yang terbaru ini, dan kedepannya, Ia berharap jaringan Internet bisa lebih baik di Dogiyai sehingga kegiatan serupa bisa dilaksanakan di Dogiyai.

[Nabire.Net/Ones Yobee]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.