DP4 Semester 2 Tahun 2020 Akan Jadi Acuan Revisi DPT PSU Pilbup Nabire
Nabire, Daftar penduduk kabupaten Nabire di akhir tahun 2020 akan dijadikan acuan sebagai data pemilih untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup kabupaten Nabire.
Pasca putusan MK yang meminta Pilbup Nabire diulang, KPU akan merevisi DPT sebelum PSU Pilbup dilaksanakan. Revisi DPT akan mengacu pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Semester 2 tahun 2020.
Hal ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Adam Arisoy saat dihubungi dari Jayapura, Kamis (25/3/2021).
(Baca Juga : MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Nabire)
Melansir dari Kompas, Adam memaparkan, perubahan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pemungutan suara ulang (PSU) wajib dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Maret 2021. Adapun DP4 semester II tahun 2020 akan disinkronkan dengan DPT pada pilkada lalu di Nabire.
Diketahui, MK menemukan ketidakwajaran penentuan jumlah DPT yang dijadikan dasar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2020. Jumlah DPT dalam Pilkada Nabire diketahui lebih banyak daripada jumlah penduduknya sehingga sulit diterima akal sehat.
Dalam menyusun DPT, KPU Nabire dinilai tidak merujuk DP4 Semester II-2020 yang sebanyak 115.877 jiwa. Data itu ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
[Nabire.Net/Kompas]
Tinggalkan Balasan