INFO NABIRE
Home » Blog » Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua Jadikan Tersangka 24 Komisioner KPUD Di Papua Termasuk Dari Nabire

Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua Jadikan Tersangka 24 Komisioner KPUD Di Papua Termasuk Dari Nabire

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 24 komisioner dari lima Komisi Pemilihan Umum Daerah (kpud) yang ada di Provinsi Papua sebagai tersangka dalam pelanggaran pelaksanaan Pemilu Legislatif pada 9 April lalu. Selain itu, tiga orang caleg dari Nabire, Supiori, Yapen dan Biak  juga dijadikan tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Dwi Rianto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/6) kemarin. “Kasus pelanggaran pemilu yang kita tangani ada 13 kasus, lima kasus sudah dalam tahap dua,” ungkapnya.

Direskrimum menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka ketua dan komisioner dari KPUD Tolikara, KPUD Boven Digoel empat orang tersangka, KPUD Nduga lima orang, KPUD Puncak Jaya lima tersangka, dan KPUD Yahukimo lima tersangka. Sementara caleg yang melakukan pelanggaran dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ada yang berasal dari Biak satu orang, Nabire satu orang, Yapen satu orang dan Supiori satu orang.

“Kita belum memanggil tersangka karena masih ada yang melakukan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, termasuk untuk berkas juga kita belum limpahkan karena tersangka masih ada di Jakarta untuk keperluan pileg itu,” ungkap Dwi.

Dikatakannya bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para komisioner KPUD itu pada umumnya adalah adalah merubah hasil pleno baik di tingkat distrik maupun tingkat KPU. Bahkan ada KPUD yang dilaporkan tidak menyelenggarakan pemilu di tingkat distrik maupun pleno di tingkat KPUD. “Macam-macam modusnya, ada yang merubah hasil pleno, ada berkas-berkas, ada juga yang tidak lakukan pleno,” paparnya.

Saat disinggung mengenai akan bertambahnya tersangka dalam kasus Pileg tersebut, Direskrimum dengan meyakinkan menyatakan akan ada lagi tersangka baru karena laporan lainnya masih dilakukan penyelidikan.

“Kemungkinan tersangka akan bertambah karena masih ada kasus yang masih dalam proses lidik. Selain itu para tersangka dikenakan Pasal 312 UU Nomor 8 Tahun 2012 dengan ancaman 3 tahun penjara,” ucapnya.

Ditambahkannya bahwa untuk para tersangka yang masih ada di Jakarta pihaknya belum melakukan pemanggilan, penangkapan maupun ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena ada pertimbangan-pertimbangan penyidik.

Mengenai lima anggota KPUD Intan Jaya yang dilaporakan oleh Ketua DPRD Intan Jaya dan perwakilan dari 11 partai politik di daerah tersebut juga belum diperiksa.

“Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua belum mengirimkan hasil pemeriksaan  para komisioner tersebut. Padahal kami sudah beberapa kali ke sana. Namun, proses pemeriksaan komisioner KPUD Intan Jaya di Bawaslu belum kelar hingga saat ini karena kita tahu sendiri Bawaslu masih sibuk mengurusi laporan lain juga,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.