Soal pengambilan material pasir di Kali Mosairo, Dewan Adat Kampung Makimi mengambil sikap tegas. Ketua Adat Kampung Makimi, Silas Ayub Rumbobiar dan wakilnya, Barnadus Rumbobiar serta Anthonius Yoweni secara tegas menolak PT. Kadean Mitra Utama dan PT Mattujuh-Tujuh yang kini sedang mengerjalan proyek irigasi di Kampung Manunggal Jaya (SP 4) Distrik Makimi, untuk tidak lagi mengambil material pasir di sepanjang Kali Mosairo.
Untuk saat ini pihak adat mengambil sikap tegas untuk memalang semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Kadean Mitra Utama dan PT. Mattujuh-Tujuh di Kampung Manunggal Jaya. Karena kedua perusahan tersebut dinilai tidak membayar hak ulayat pengambilan pasir.
Kedua perusahaan ini sudah bekerja membangun irigasi di Kampung Manunggal Jaya sejak bulan Mei 2014. Namun baru membayar hak ulayat pengambil pasir sebesar Rp. 1.000.000. Sehingga masyarakat adat menilai ini adalah bentuk pelecehan terhadap masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.
“Mulai hari ini kami palang aktifitas yang ada dan semua kendaraan yang mengambil material di sepanjang Kali Mosairo dihentikan sampai ada pertemuan antara masyarakat adat dan pimpinan kedua perusahaan tersebut,” tutur Silas Ayub Rumbobiar, Barnadus Rumbobiar dan Anthonius Yoweni saat pertemuan di Kampung Makimi, Minggu (12/10).
Ditambahkan, pihaknya tidak melarang kedua perusahaan bekerja, tetapi pihaknya nilai kedua perusahaan ini tidak mentaati ketentuan adat yang ada.
Dimana pada hari Sabtu 11 Oktober akhir pekan lalu, selaku tokoh adat Kampung Makimi telah meminta salah satu truck yang mengambil pasir di kali untuk turunkan muatannya. Pihaknya meminta untuk hari Minggu (12/10) ada pertemuan di Kampung Makimi.
Namun dari undangan lisan pihak adat sepertinya tidak dihargai. Sehingga pihaknya meminta untuk tidak coba–coba lagi mengambil material di kali. Dan tidak lagi melanjutkan pekerjaan di Kampung Manunggal Jaya, sepanjang kedua perusahaan itu tidak menyelesaikan kewajiban membayar hak ulayat atau bertemu langsung dengan masyarakat dan tokoh adat Kampung Makimi.
Dan perlu diketahui, dari pembayaran uang satu juta rupiah yang pernah dibayar itu, bukan langsung ke tangan masyarakat dan tokoh adat Kampung Makimi. Tetapi disetor ke nomor rekening bank, karena pihaknya berusaha mengumpulkan dana untuk perayaan 100 tahun atau 1 abad Injil Masuk di Kampung Makimi.
Sehingga dengan rencana dan niatnya yang besar pada tahun 2020 yang akan datang, pihaknya minta pihak perusahaan manapun tidak coba–coba menggunakan material kali. “Ini merupakan hak kami dan kami mau sarankan tolong belajar dari PT. Irian Putra Persada (PT IPP) yang selama ini gunakan material dan tetap rutin bayar hak ulayat,” tuturnya.
Tinggalkan Komentar