Bupati Nabire Sebut Pemekaran Papua Tengah Sudah Disetujui, Komisi II Bilang Belum

(RDPU Komisi II DPR RI dengan Bupati Nabire, Bupati Puncak dan Bupati Mimika)

Jakarta – Bupati Nabire Isaias Douw menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI telah setuju pemekaran Papua Tengah. Namun menurut Ketua Komisi II DPR RI, sampai saat ini belum ada putusan dari Komisi II terkait hal itu.

Sebelumnya, Isaias Douw kepada sejumlah awak media usai rapat dengar pendapat umum di DPR mengatakan bahwa Komisi II sudah menyetujui pemekaran Provinsi Papua Tengah.



“Jadi dari perjuangan sekian lama, hari ini baru dijawab oleh DPR RI Komisi II. Intinya sudah setuju untuk pemekaran Papua Tengah. Jadi kami dari wilayah Papua Tengah mengucapkan banyak terima kasih kepada DPR RI Komisi II,” kata Isaias di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019), seperti melansir dari Detikcom.

Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan belum ada keputusan terkait pemekaran untuk Provinsi Papua Tengah. Doli menyebut Komisi II hanya menerima masukan dari para bupati di wilayah Papua itu.

“Belum (ada kesimpulan), kan kami cuma rapat dengar pendapat umum. Jadi kami menerima masukan,” kata Doli.

Doli pun menyampaikan pesan agar jangan sampai, saat masalah di tingkat pusat hampir selesai, masyarakat di Papua justru belum rampung berkonsolidasi. Ia mewanti-wanti kesiapan masyarakat Papua terkait pemekaran ini.

“Jangan sampai nanti di Jakarta ini sudah kita melakukan konsolidasi, kemudian katakanlah nanti kita sudah menemukan formula yang tepat untuk melakukan pemekaran itu, ternyata masyarakat di sana belum siap,” imbuhnya.

Kata Doli, pihaknya akan terus merespon dengan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan perwakilan masyarakat Papua.

(Baca Juga : Bahas Pemekaran Papua Tengah, Bupati Nabire, Puncak & Mimika Temui Komisi II DPR RI)

Doli pun menyampaikan komitmen Komisi II dalam pemekaran Papua. Menurutnya, saat ini masih ada masalah teknis soal moratorium daerah otonomi baru.

Menurut Doli, saat ini tengah dicari formula yang pas terkait moratorium. Doli pun membuka opsi merevisi UU Otonomi Khusus Papua dan sudah memasukkannya dalam Prolegnas prioritas.

“Ini yang sekarang kita lagi cari formulasinya gimana. Karena, begitu sekali dibuka, sekarang sudah ada terdaftar 315 calon daerah otonomi baru yang terdaftar di Kemendagri. Tentu kan ini nanti harus diatur. Karena itu, ada pikiran karena memang Papua ini masuk daerah otonomi khusus, dan memang keotonomian khususnya itu sudah mulai hampir berakhir pada 2021, makanya kita mendorong itu pintunya melalui revisi UU Otsus Papua,” ungkap Doli.

“Makanya kita di Komisi II juga sudah memasukkan revisi UU Otsus Papua masuk menjadi salah satu prioritas di Prolegnas,” pungkasnya.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *