Bupati Nabire Belum Tindaklanjuti Rekomendasi KASN Terkait Pelanggaran Sistem Merit, KASN Ingatkan Sanksinya
Nabire, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Nabire untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN atas pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di pemkab Nabire.
Hal tersebut tertuang dalam Surat KASN terbaru Nomor B-2419/JP.01/07/2022, tanggal 6 Juli 2022, perihal Penegasan atas Tindak Lanjut Surat KASN Nomor: B-1444/JP.01/04/2022, Tanggal 12 April 2022 dan Surat KASN Nomor: B-1895/JP.01/05/2022, Tanggal 25 Mei 2022.
(Baca Juga : Tanggapi Surat Klarifikasi Bupati Nabire, KASN Tetap Pada Putusannya Bahwa Telah Terjadi Pelanggaran Sistem Merit Pada Penunjukkan Plt dan Pejabat Administrator)
Dalam surat KASN terbaru, KASN meminta Bupati Nabire segera membatalkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/585/SET Tanggal 4 Maret 2022 untuk melaksanakan tugas, bagi ASN yang diberi tugas tambahan sebagai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire; dan Memerintahkan untuk menjalankan tugas kembali bagi Kepala OPD yang Jabatannya diduduki oleh Plt. sementara Pejabat Definitif masih ada.
KASN juga meminta Bupati Nabire meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Nabire mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire dengan menyesuaikan dengan prosedur dan substansi peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(Baca Juga : Bupati Nabire Diduga Langgar Sistem Merit Terkait Penunjukkan Plt dan Pejabat Administrator, Ini Rekomendasi KASN)
KASN memohon kepada Bupati Nabire untuk melaksanakan prosedur pemberhentian dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
KASN menegaskan kembali kepada Saudara Bupati Nabire untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi KASN atas pelanggaran sistem merit tersebut di atas.
KASN berharap bahwa Saudara Bupati Nabire akan menindaklanjuti rekomendasi KASN, sebagai bagian dari kewajiban untuk menaati ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan peraturan
KASN menyampaikan kembali bahwa atas tindak lanjut Rekomendasi KASN dimaksud akan menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menerbitkan Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire dimasa mendatang.
Rekomendasi yang telah KASN sampaikan sesuai Ketentuan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.
Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan Perundang- undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, (4) hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Surat Rekomendasi Lengkap KASN bisa diunduh DISINI.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan