Bupati Dogiyai Dianggap Tak Bertanggung Jawab Terhadap LKPJ 2020, DPRD Gunakan Hak Angket & Interpelasi

(Bupati Dogiyai Dianggap Tak Bertanggung Jawab Terhadap LKPJ 2020, DPRD Gunakan Hak Angket & Interpelasi)

Dogiyai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai mengadakan Sidang Istimewa dalam rangka Hak Interpelasi dan Hak Angket DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggun Jawaban ( LKPJ) Bupati Dogiyai Tahun Anggaran 2020.

Sidang DPRD Dogiyai ini dilaksanakan di Kigamani, Dogiyai, , dilaksanakan dikigamani Dogiyai, Jumat (26/11), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Dogiyai, Elias Anou,S.IP.

(Baca Juga : Bupati Tak Pernah Hadir di Sidang, DPRD Dogiyai Minta Gubernur Papua Tolak LKPJ APBD Dogiyai 2020)

Dikatakan Ketua DPRD Dogiyai, DPRD Dogiyai melaksanakan sidang ini untuk menanggapi LKPJ Bupati Dogiyai tahun anggaran 2020.

Dalam sidang ini, DPRD melihat hasil pandangan umum dari 3 fraksi masing-masing PDIP, PPP dan fraksi gabungan.

“Kami 23 orang anggota DPRD Dogiyai sudah tanda tangan lalu menyerahkan hal tersebut kepada Tim Pansus,” kata Ketua DPRD Dogiyai, Elias Anou,S.IP.

Di tempat yang sama, Waket I DPRD Dogiyai, Simon Petrus Pekei, mengatakan, sebagai pucuk pimpinan DPRD Dogiyai, tiga orang pucuk pimpinan sudan menyetujui dan menandatangani hasil pandangan umum dari 3 fraksi maupun hasil rapat hak Angket dan Interpelasi.

“Sebagai pimpinan, kami merekomendasikan kepada Pansus DPRD untuk melanjutkan proses selanjutnya,” kata Simon.

Sementara Waket II DPRD Dogiyai, Orgenes Kotouki,SE, menegaskan, selama ini, Bupati Dogiyai selalu diundang DPRD untuk sampaikan LKPJ tahun 2020, tapi Bupati tak pernah hadir sehingga kami melaksanakan sidang hak angket dan interpelasi ini.

Secara keseluruhan, Sidang Istimewa dalam rangka Hak Interpelasi dan Hak Angket DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggun Jawaban ( LKPJ) Bupati Dogiyai Tahun Anggaran 2020, meminta pertanggungjawaban Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa.

Hal tersebut sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan Sidang Istimewa tersebut, dihadiri dan dipimpin langsung oleh tiga Pucuk pimpinan DPRD Dogiyai, serta dihadiri oleh para 23 Anggota DPRD Dogiyai serta awak media.

(Nabire Net)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *