Bupati Tak Pernah Hadir di Sidang, DPRD Dogiyai Minta Gubernur Papua Tolak LKPJ APBD Dogiyai 2020

Bupati Dogiyai

(Bupati Tak Pernah Hadir di Sidang, DPRD Dogiyai Minta Gubernur Papua Tolak LKPJ APBD Dogiyai 2020)

Dogiyai, Ketua Pansus LKPJ APBD tahun 2020, kabupaten Dogiyai, Yulianus Boga, menegaskan, Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, tak pernah memenuhi undangan dari Pansus LKPJ DPRD Dogiyai tahun 2020.

Hal itu disampaikan Yulianus Boga sesuai isi suratnya yang ia kirimkan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH.

Dikatakan Yulianus Boga, sejak pelantikan DPRD Dogiyai 23 Januari 2020 sampai pada LKPJ pelaksanaan APBD Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2021, tidak pernah ada komunikasi dan koordinasi dari Bupati Dogiyai dengan DPRD Dogiyai.

(Baca Juga : Gubernur Lukas Enembe Sindir Bupati Dogiyai yang Tikam Istrinya)

Yulianus menduga, Bupati Dogiyai sengaja menghindar untuk mengikuti sidang paripurna DPRD Dogiyai dengan agenda pembahasan LKPJ karena takut ditolak oleh DPRD Dogiyai.

Oleh karena itu, DPRD Dogiyai memohon kepada Gubernur Papua agar tidak menerima laporan apapun yang didasarkan atas Peraturan Kepala Daerah kabupaten Dogiyai.

Yulianus juga mengatakan, undangan dari DPRD Dogiyai kepada Bupati selalu ditolak sebanyak 9 kali, termasuk undangan sidang paripurna DPRD Dogiyai dengan agenda pembahasan LKPJ tahun 2020.

“LKPJ adalah  laporan atas implementasi kebijakan-kebijakan pembangunan dan keuangan, yang sudah ditetapkan maupun disepakati oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD yang dituangkan dalam dokumen RKPD, KUA PPAS dan APBD tahun 2020. Bupati hanya melakukan pendekatan dengan pimpinan DPRD mengatasnamakan lembaga DPRD, maka 22 Anggota DPRD tidak bertanggungjawab atas apapun yang terjadi terhadap penggunaan APBD Tahun 2020, kata Yulianus, seperti dilansir Nabire.Net dari TerasPapua.

Lanjut kata Yulianus, LKPJ disusun dalam rangka mengevaluasi kinerja Pemerintah daerah Kabupaten Dogiyai selama tahun anggaran 2020, berbagai kebijakan sepihak eksekutif yang sudah diimplementasikan yang dituangkan dalam materi LKPJ adalah penipuan publik karena tidak ada sidang pembahasan bersama, kesepakatan bersama dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap APBD Tahun 2020.

“DPRD Kabupaten Dogiyai tidak pernah menerima materi sidang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 sampai dengan pada saat ini. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Dogiyai, tidak pernah bahas kesepakatan bersama RAPERDA, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Akibat dari tdak ada pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Deerah dengan DPRD tentang RKPD, KUA PPAS dan APBD tahun 2020, maka DPRD tidak mengetahui berapa jumlah APBD tahun 2020 ?, lokasi kegiatan dimana ? jenis kegiatan apa ? sumber dana dari mana ? kontraktornya siapa ? bagaimana proses lelang ? kemajuan kegiatan sejauh mana ? siapa dapat berapa dan siapa dapat apa ?” ungkap Yulianus Boga.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD dan laporan dari masyarakat bahwa ada temuan banyak kegiatan fisik tahun anggaran 2020 belum selesai sampai dengan pada bulan Oktober 2021, bukti fisik dan foto kegiatan sudah ada. Kegiatan fisik pembangunan tahun anggaran 2020 terhambat dan belum selesai karena diduga adanya unsur KKN yang tersistem, terstruktur dan masif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dogiyai, mulai dari penguasa, UKPBJ, badan keuangan daerah dan kontraktor,

“Pelaksanaan sidang paripurna Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai terhadap LKPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai terhadap sidang perubahan APBD Tahun 2020 sidang buka tutup pada hari yang sama dalam kurun waktu yang relatif singkat yaitu hanya dalam 8 jam. Pelaksanaan sidang Paripurna Dewan Perwalilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai terhadap APBD Tahun 2021, Bupati tidak hadir dan diberikan surat mandat kepada Wakil Bupati dan proses persidangan tidak berjalan sebagaimana biasanya atau tidak sesuai dengan tahapan jadwal persidangan,” lanjut Yulianus.

Bahkan kata Yulianus, undangan sebanyak dua kali dari Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai kepada Bupati Kabupaten Dogiyai tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 tidak ada artinya karena yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai tetap bersidang namun sidang diskor untuk selanjutnya dibentuk pansus LKPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2020.

“Hasil kerja Pansus yang akan memenuhi unsur tindak pidana terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2020, DPRD Dogiyai akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan. DPRD Dogiyai memohon kepada Bapak Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Dogyai wajib hadir dalam sidang paripurna lanjutan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020,” imbuhnya.

“DPRD Dogiyai perlu melaporkan kepada Bapak Gubernur Papua bahwa pasca sidang paripurna DPRD Dogiyai terhadap LKPJ APBD Dogiyai Tahun 2020 bahwa dalam pernyataan pendapat akhir fraksi, ada 3 Fraksi yang menolak, maka DPRD Dogiyai akan melakukan sidang istimewa untuk mengajukan hak interpelasi. DPRD Dogiyai menolak laporan apapun berdasarkan Peraturan Kepala Daerah kabupaten Dogiyai baik dari Bupati Dogiyai maupun dari Tim TAPD kabupaten Dogiyai. Karena hal itu tidak pernah dikoordinasikan dengan DPRD Dogiyai,” tegas Yulianus Boga.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dogiyai, Simon Petrus Pikey, menjelaskan inisiatif untuk membentuk tim Pansus ini, termotivasi dari tahun 2019 bahwa Bupati Yakobus Dumapa membahas LKPJ tahun 2019, hanya dengan 11 anggota Dewan.

Kemudian alasan berikut, Bupati Dogiyai Yakobus Dumapa tidak pernah mengindahkan undangan dari pihak legislatif untuk rencana pembahasan LKPJ Tahun 2020. Sehingga kami tidak mau pengalaman itu terulang lagi, maka kam membentuk tim Pansus ini dan kawal sampai di tingkat Provinsi.

Lebih lanjut dikatakan Simon Petrus, pada hari Rabu (3/11) tim TAPD Kabupaten Dogiyai yang datang untuk melakukan evaluasi untuk sidang LKPJ APBD tahun 2020, kami dari tim Pansus langsung mencegat. Oleh karena itu, dirinya menegaskan agar Pemerintah di tingkat Provinsi agar tim TAPD yang datang ini, harus kembali untuk melakukan sidang yang sisa tahapannya.

“Berdasarkan hasil kerja tim Pansus, pada tanggal 3 November 2021, kami temukan kebohongan di Kantor Biro Keuangan Provinsi Papua, bahwa tim TAPD kabupaten Dogiyai mengajukan materi evaluasi di biro keuangan, itu bukan Perda, tetapi materi sidang. Padahal kami didaerah tidak pernah melakukan sidang, dengan demikian kami dari lembaga legislatif terutama sebagai Pimpinan, mencurigai ada pemalsuan dalam penyelesaian risalah LKPJ APBD itu, cetusnya.

“Seharusnya kalau mau menempuh melalui Peraturan Kepala Daerah, yang diajukan adalah Peraturan Kepala Daerahnya bukan materi sidang Bupati Yakobus Dumapa, jangan menghindar dari undangan kami pihak legislatif, karena kita diawasi oleh masyarakat. sehingga dirinya menyarankan agar kita sama-sama memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Dogiyai, dengan cara melaporkan LKPJ APBD tahun 2020, dalam sidang Paripurna nantinya yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober mendatang,” pungkas Simon Petrus Pikey.

[Nabire.Net/T.P]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *