BPKAD Dogiyai Gelar Pelatihan Tata Cara Pembuatan SPP dan SPM Melalui Aplikasi SIPD-RI
Dogiyai, Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.
Demikian penegasan Asisten III Setda Dogiyai, M. Basry, S.Sos, M.Si, saat membuka pelatihan tata cara pembuatan SPP dan SPM melalui aplikasi SIPD RI, yang diperuntukkan bagi Bendahara Pengeluaran OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Dogiyai Tahun 2024, Sabtu (06/04/2024).
Dikatakan M. Basry, S.Sos, M.Si, sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada Pasal 4 Ayat 1 dikatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.
Asisten III Setda Dogiyai juga berharap agar para peserta pelatihan ini yakni para Bendahara OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Dogiyai agar mengikuti pelatihan dengan baik sehingga tercipta pengelolaan keuangan di OPD masing-masing.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dogiyai, Norpen Pigai, mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyiapkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan daerah bagi Bendahara Pengeluaran OPD,
Selain itu, kegiatan ini juga terkait dengan keuangan daerah. Oleh karena itu, pemerintah RI melalui Menteri Dalam Negeri telah menyediakan aplikasi tentang Sisten Informasi Pemerintah Daerah RI yang disingkat SIPD-RI.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan