Belum Ditanggapi Hingga Saat Ini, SPRBM Dogiyai Minta DPRD & Pemkab Dogiyai Segera Sahkan Perda Pelarangan Miras, Judi, Narkoba & Seks Bebas
Solidaritas Peduli Rakyat Budaya Mee (SPRBM) mempertanyakan tindak lanjut aspirasi yang mereka sampaikan ke DPRD kabupaten Dogiyai beberapa waktu lalu terkait penolakan terhadap miras, judi, narkoba dan penjaja sek komersil di kabupaten Dogiyai, yang hingga saat ini belum ditanggapi pihak DPRD Dogiyai.
Hal tersebut dikatakan, Sekretaris SPRBM kabupaten Dogiyai, Agustinus Tebay, kepada Nabire.Net, rabu 24 Januari 2018.
Agustinus yang biasa disapa Agus tersebut menuturkan, DPRD, pemerintah, para pemuda dan para Tokoh Masyarakat seperti hanya membisu saja, padahal dampak dari penyakit masyarakat seperti miras, judi, narkoba dan PSK di Dogiyai sangat besar dan berpengaruh buruk bagi warga Dogiyai.
“Kami sudah gelar aksi demi di DPRD hingga empat kali, namun tidak pernah membuahkan hasil yang baik dan tanpa solusi yang jelas. Bahkan antara DPRD selaku legislatif dan pemerintah daerah selaku eksekutif ada kebingungan antara apakah sudah ada Perda Pelarangan Miras atau belum, karena menurut eksekutif sudah ada, namun sebagian legislatif mengatakan belum ada pengesahan”, beber Agus.
(Baca Juga : Pemkab Dogiyai Diminta Dukung Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat Di Kampung)
Menurut Agus, pro don kontra terus bergulir dikalangan DPRD maupun pemerintah. DPRD Dogiyai seperti tidak bertaring, kordinasi antara legislatif dan eksekutif tidak efektif. Alat kelengkapan vakum, dan lain sebagainya. Hal ini yang menyebabkan Perda pelarangan Miras dan penyakit masyarakat tidak jelas hingga saat ini.
“Dengan pembiaran seperti ini, dampaknya akan sangat mempengaruhi perilaku dan budaya warga masyarakat di Dogiyai, dan bertentangan dengan nilai dan norma sosial yang berpengaruh kepada kehidupan masyarakat kedepannya, dan ditakutkan akan merembet pada jatuhnya korban jiwa”, cemas Agus.

Oleh karena itu, SPRBM mempertegas kembali akan terus mengawal pelarangan penyakit masyarakat seperti yang disebutkan diatas. SPRBM berharap agar DPRD Dogiyai dan pemerinta Dogiyai segera merancang dan mengesahkan Perda tersebut.
“Setelah berlakukan Perda, harus ada tim gabungan yang melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, Dewan Adat/LMA, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan organisasi yang juga menentang penyakit masyarakat, sehingga semua ddapat berperan aktif dan menjadi mata dan telinga demi pemberantasan penyakit masyarakat di kabupaten Dogiyai.
[Nabire.Net/Guste]



Leave a Reply